Tata Cara Sita Eksekusi
Friday, 14 October 2016
SUDUT HUKUM | Sita eksekusi (executoriale
beslag) merupakan tahap lanjutan dari peringatan (aanmaning) dalam
proses eksekusi pembayaran sejumlah uang, adapun tata cara sita eksekusi yakni
sebagai berikut:[1]
- Ada permohonan sita eksekusi dari pihak yang bersangkutan
- Berdasar surat perintah ketua Pengadilan Agama Surat perintah ini dikeluarkan apabila:
- Tergugat tidak mau menghadiri panggilan peringatan tanpa alasan yang sah, dan
- Tergugat tidak mau memenuhi perintah dalam amar putusan selama masa peringatan.
- Dilaksanakan oleh panitera atau jurusita
- Pelaksanaan sita eksekusi dibantu oleh dua orang saksi
- Keharusan adanya dua orang saksi merupakan syarat sah sita eksekusi
- Dua orang saksi tersebut berfungsi sebagai pembantu dan sekaligus sebagai saksi sita eksekusi
- Nama dan pekerjaan kedua saksi tersebut harus dicantumkan dalam Berita Acara Sita Eksekusi
- Saksi-saksi tersebut harus memenuhi syarat:
- Telah mencapai umur 21 tahun
- Berstatus penduduk Indonesia,
dan
- Memiliki sifat jujur (dapat
dipercaya).
- Sita eksekusi dilakukan di tempat obyek eksekusi
- Membuat Berita Acara Sita Eksekusi, yang memuat:
- Nama, pekerjaan dan tempat tinggal kedua orang saksi
- Memerinci secara lengkap semua pekerjaan yang dilakukan
- Berita acara ditandatangani pejabat pelaksana dan kedua orang saksi
- Pihak tersita dan juga kepala desa tidak diharuskan, menurut hukum, untuk ikut menandatangani berita acara sita
- Isi berita acara sita eksekusi harus diberitahukan kepada pihak tersita, yaitu segera pada saat itu juga apabila ia hadir pada eksekusi penyitaan tersebut, atau jika ia tidak hadir maka dalam waktu yang secepatnya segera diberitahukan dengan jalan menyampaikan di tempat tinggalnya.
- Penjagaan yuridis barang yang disita diatur sebagai berikut:
- Penjagaan dan penguasaan barang sita tetap berada di tangan tersita
- Pihak tersita tetap bebas memakai dan menikmatinya, sampai pada saat dilaksanakan penjualan lelang
- Penempatan barang sita eksekusi tetap diletakkan ditempat mana barang itu disita, tanpa mengurangi kemungkinan memindahkannya ke tempat lain
- Penguasaan penjagaan tersebut harus disebutkan dalam berita acara sita
- Mengenai barang yang bisa habis dalam pemakaian, maka tidak boleh dipergunakan dan dinikmati oleh tersita.
- Ketidakhadiran tersita tidak menghalangi sita eksekusi.
- Sita eksekusi dapat dihadiri, bahkan sebaiknya dihadiri pihak tereksekusi
- Sita eksekusi dapat dilaksanakan tanpa hadirnya pihak tersita (tergugat) asalkan pihak tersita tersebut telah diberitahukan dan diperintahkan untuk hadir pada hari dan tanggal pelaksanaan sita eksekusi tetapi yang bersangkutan tidak hadir.[2]
- Penyitaan terhadap benda bergerak tidak boleh atas hewan dan perkakas untuk pencaharian
- Barang yang disita tetap berada pada orang yang disita atau di tempat penyimpanan yang patut. Biasanya panitera atau jurusita datang ke tempat di mana barang yang hendak disita terletak untuk melihat sendiri jenis, ukuran maupun letak barang yang akan disita bersama-sama dengan dua orang saksi. Tidak boleh hanya didasarkan atas rekaan. Cara yang paling baik adalah sebelum tanggal pelaksanaan, sebaiknya panitera atau jurusita mengadakan penelitian secukupnya tentang pemilikan status barang yang hendak disita apakah benar milik pihak yang kalah. Penjagaan dan penguasaan barang sita eksekusi tetap berada di tangan pihak yang dikalahkan. Dengan demikian penjagaan dan penguasaannya tidak boleh diserahkan kepada pihak yang menang, sebab tindakan seperti itu seolah-olah sita tersebut menjadi eksekusi (pelaksanaan putusan).
- Penyitaan benda tidak bergerak dilakukan dengan mengumumkan berita acara penyitaan tersebut. Dalam praktek tatacara pengumuman sita yang ditentukan pasal 198 (1) HIR terdiri dari dua instansi yaitu, instansi pertama mendaftarkan berita acara sita di kantor yang berwenang untuk itu dengan cara menyalin berita acara sita dalam daftar yang ditentukan di kantor Pendaftaran Tanah (Badan Pertanahan) apabila tanah yang disita mempunyai sertifikat; di kantor kepala desa dalam buku letter C, apabila tanah yang disita belum memiliki sertifikat.[3] Instansi kedua, pejabat pelaksana sita eksekusi memerintahkan kepala desa mengumumkan penyitaan barang yang telah disita dengan cara kebiasaan setempat agar diketahui oleh masyarakat umum (pasal 198 (1) HIR).
Terhitung mulai dari hari berita
acara penyitaan barang tersebut diumumkan kepada masyarakat, maka pihak yang
disita barangnya tidak diperkenankan lagi memindahkan kepada orang lain,
membebankan atau menyewakan barang tetap tersebut. Suatu perjanjian yang
bertentangan dengan larangan tersebut tidak dapat menunda eksekusi (pasal 199
(1 dan 2) HIR).
Baca Juga
[1] A. Mukti Artho, Praktek
Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Cet.3 (Edisi Revisi), (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2003), hlm.315
[2] Ibid, hlm.316
[3] Ibid, hlm.220-221