Tindak Pidana Kejahatan
Thursday, 6 October 2016
SUDUT HUKUM | Pengertian Tindak Pidana lebih luas dari pada kejahatan. Kejahatan dalam hukum pidana adalah perbuatan pidana yang pada dasarnya diatur di dalam Buku II KUHP dan di dalam aturan-aturan lain di luar KUHP yang di dalamnya dinyatakan perbuatan itu sebagai kejahatan. Perbuatan pidana lebih luas dari kejahatan, karena juga meliputi pelanggaran, yaitu perbuatan yang diatur dalam Buku III KUHP dan diluar KUHP yang di dalamnya dinyatakan perbuatan itu sebagai pelanggaran.
Di dalam buku II KUHP, sejumlah kejahatan-kejahatan dibagi kedalam beberapa golongan, dan untuk tiap-tiap golongan ditempatkan atau dikelompokkan dibawah satu bab atau judul dengan diberi nama sendiri-sendiri.
Berikut adalah contoh bab-bab dari kejahatan:
- Bab Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (Ps. 104-129 KUHP)
- Bab VI. Tentang Perkelahian Tanding (pasal 185-186 KUHP)
- Bab VII. Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang (pasal 187-206 KUHP)
- Bab XIV. Kejahatan Terhadap Kesusilaan (Ps. 281-303 bis KUHP)
- Bab XV. Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong (Ps. 304-309 KUHP)
- Bab XVI. Penghinaan (Ps. 310-321 KUHP)
- Bab XVII. Membuka Rahasia (Ps. 322-323 KUHP)
- Bab XVIII. Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang (Ps. 324-337 KUHP)
- Bab XIX. Kejahatan Terhadap Nyawa (Ps. 338-350 KUHP)
- Bab XX. Penganiayaan (Ps. 351-358 KUHP)
- Bab XXI. Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan (Ps. 359-361 KUHP)
- Bab XXII. Pencurian (Ps. 362-367 KUHP)
- Bab XXIII. Pemerasan dan Pengancaman (Ps. 368-371 KUHP)
- Bab XXIV. Penggelapan (Ps. 372-377 KUHP)
- Bab XXV. Perbuatan Curang (Ps. 378-395 KUHP)