Hal-hal Penghalang Warisan
Friday, 18 November 2016
SUDUT HUKUM | Menurut Suhrawardi K Lubis dan
Komis S, ada dua hal yang dapat menyebabkan terhalangnya hak
waris seseorang. Kedua hal tersebut adalah sebagai berikut:
- Karena adanya kelompok keutamaan
Dalam hukum waris Islam juga
dikenal dengan pengutamaan kelompok ahli waris. Kedekatan
jarak hubungan nasab ahli waris menjadi dasar utama dalam klasifikasi
keutamaan kelompok. Selain karena kedekatan jarak hubungan, para
ulama bersepakat bahwasanya yang menjadi penyebab keutamaan
kelompok waris adalah adanya keutamaan sebab. Seperti orang yang
mempunyai dua sebab untuk menjadi ahli waris, yaitu ayah dan ibu lebih utama
daripada orang yang hanya memiliki satu sebab saja, ayah atau ibu saja.
Dengan adanya keutamaan kelompok
tersebut, maka dalam system waris Islam timbul akibat adanya
pihak ahli waris yang tertutup atau terhalang untuk mendapatkan
warisan. Kelompok ini disebut juga dengan kelompok terhijab (terhalang).
- Karena adanya halangan waris
Halangan warisan yang dapat
menyebabkan seseorang terhalang hak warisnya meliputi sebab-sebab
sebagai berikut:
- Pembunuhan yang dilakukan oleh ahli waris kepada pewaris
- Perbedaan agama karena orang Islam tidak menjadi ahli waris orang kafir dan sebaliknya orang kafir tidak akan menjadi ahli waris dari orang Islam
- Penghambaan karena orang yang belum merdeka tidak memiliki hak untuk mewarisi.
- Tidak tentu kematiannya.