Jenis-Jenis Memorandum of Understanding(MoU)
Friday, 18 November 2016
SUDUT HUKUM | MoU dapat dibagi menurut negara
dan kehendak para pihak. MoU menurut negara merupakan MoU yang dibuat
antara negara yang satu dengan negara yang
lainnya. MoU menurut negara yang
membuatnya dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
- MoU yang bersifat nasional; dan
- MoUyang bersifat internasional.
MoU berdasarkan kehendak para
pihak dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
- Para pihak membuat MoU dengan maksud untuk membina "ikatan moral" saja di antara mereka, dan karena itu tidak ada pengikatan secara yuridis di antara mereka, di dalam MoU ditegaskan bahwa MoU sebenarnya hanya merupakan bukti adanya niat para pihak untuk berunding di kemudian hari untuk membuat kontrak.
- Para pihak memang ingin mengikatkan diri dalam suatu kontrak, tetapi baru ingin mengatur kesepakatan – kesepakatanyang umum saja, dengan pengertian bahwa hal-hal yang mendetail akan diatur kemudian dalam kontrak yang lengkap, sebaiknya dalam MoUdibuat pernyataan tegas bahwa dengan ditandatanganinya MoU oleh para pihak, maka para pihak telah mengikatkan diri untuk membuat kontrak yang lengkap untuk mengatur transaksi mereka di kemudian hari
- Para pihak berniat untuk mengikatkan diri satu sama lain dalam suatu kontrak, tapi hal itu belum dapat dipastikan, mengingat adanya keadaankeadaan atau kondisi – kondisitertentu yang belum dapat dipastikan.