-->

Jenis-Jenis Memorandum of Understanding(MoU)

SUDUT HUKUM | MoU dapat dibagi menurut negara dan kehendak para pihak. MoU menurut negara merupakan MoU yang dibuat antara negara yang satu dengan negara yang
lainnya. MoU menurut negara yang membuatnya dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
  • MoU yang bersifat nasional; dan
  • MoUyang bersifat internasional.
MoU yang bersifat nasional merupakan MoU yang kedua belah pihaknya adalah warga negara atau badan hukum Indonesia, misalnyaMoU yang dibuat antara badan hukum Indonesia dengan badan hukum Indonesia lainnya atau antara PT dengan pemerintah daerah. MoU yang bersifat internasional merupakan nota kesepahaman yang dibuat antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara asing dan/atau antara badan hukum Indonesia dengan badan hukum negara asing.MoU menurut kehendak para pihak yang membuatnya merupakan MoU yang dibuat oleh para pihak yang sejak awal telah menyetujui kekuatan mengikat dari MoU tersebut.

Jenis-Jenis Memorandum of Understanding(MoU)


MoU berdasarkan kehendak para pihak dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
  • Para pihak membuat MoU dengan maksud untuk membina "ikatan moral" saja di antara mereka, dan karena itu tidak ada pengikatan secara yuridis di antara mereka, di dalam MoU ditegaskan bahwa MoU sebenarnya hanya merupakan bukti adanya niat para pihak untuk berunding di kemudian hari untuk membuat kontrak.
  • Para pihak memang ingin mengikatkan diri dalam suatu kontrak, tetapi baru ingin mengatur kesepakatan – kesepakatanyang umum saja, dengan pengertian bahwa hal-hal yang mendetail akan diatur kemudian dalam kontrak yang lengkap, sebaiknya dalam MoUdibuat pernyataan tegas bahwa dengan ditandatanganinya MoU oleh para pihak, maka para pihak telah mengikatkan diri untuk membuat kontrak yang lengkap untuk mengatur transaksi mereka di kemudian hari 
  • Para pihak berniat untuk mengikatkan diri satu sama lain dalam suatu kontrak, tapi hal itu belum dapat dipastikan, mengingat adanya keadaankeadaan atau kondisi – kondisitertentu yang belum dapat dipastikan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel