-->

Persinggungan Wasiat Wajibah dengan Hukum Waris Islam

SUDUT HUKUM | Menurut konsep hukum kewarisan Islam, jika ahli waris dengan bagian yang tidak ditentukan secara keseluruhan ada, maka kedudukan ahli waris yang berhak dan bagiannya masing-masing adalah : 
  • anak laki-laki dan anak perempuan secara bersama-sama menerima sisa harta warisan,
  • ayah berhak atas seperenam bagian dari harta warisan karena ada anak, 
  • ibu, berhak atas seperenam bagian dari harta warisan karena ada anak, 
  • janda, berhak atas seperdelapan bagian dari harta warisan karena ada anak, 
  • duda, berhak atas seperempat bagian dari harta warisan karena ada anak.

Persinggungan Wasiat Wajibah dengan Hukum Waris Islam

Dari perincian ahli waris dan bagiannya masing-masing sebagaimana tersebut di atas, terlihat bahwa ada di antara ahli waris dengan kedudukan tertentu dan bagian yang telah pasti, ada di antara mereka ahli waris yang tidak disebutkan bagian secara pasti, seperti anak laki-laki dan saudara laki-laki kandung atau seayah. Di samping dua kelompok ahli waris tersebut di atas, terdapat juga beberapa ahli waris yang dikatagorikan sebagai ahli waris dengan menempati penghubung yang sudah meninggal, seprti cucu, ayah diperluas kepada kakek, ibu diperluas kepada nenek, saudara diperluas kepada sanak saudara. Sehingga mereka menjadi ahli waris sebagai ahli waris pengganti. Persoalan ahli waris ini merupakan masalah yang sering diperdebatkan para ahli hukum Islam, termasuk di Indonesia sampai lahirnya Kompilasi Hukum Islam. Sebagian mereka mengatakan bahwa ahli waris pengganti ini dapat saja mendapat warisan dengan dasar wasiat wajibah.

Wasiat wajibah adalah tindakan yang dilakukan penguasa atau hakim sebagai aparat negara untuk memaksa atau memberi putusan wajib wasiat bagi orang yang telah meninggal dunia, yang diberikan kepada orang tertentu dalam keadaan tertentu pula. Dalam versi ini dikemukakan bahwa wasiat wajibah adalah wasiat yang dipandang sebagai telah dilakukan oleh seseorang yang akan meninggal dunia, walaupun sebenarnya ia tidak ada meninggalkan wasiat itu. Misalnya, dalam suatu peristiwa, seseorang yang meninggal dunia tidak meninggalkan wasiat terhadap keturunan dari anak laki-laki yang telah meninggal dunia di waktu si mati masih hidup atau mati bersama yang disebabkan oleh suatu peristiwa tertentu, maka wajiblah wasiat wajibah untuk keturunan dari anak laki-laki tersebut, dari harta peninggalan ayahnya menurut ketentuan bagian anak lakilakinya yang meningal dunia itu.

Dasar hukum penentuan wasiat wajibah adalah kompromi dari pendapatpendapat ulama salaf dan khalaf. Menurut Fatchur Rahman dijelaskan : (1) tentang kewajiban berwasiat kepada kerabat-kerabat yang tidak menerima pusaka ialah diambil dari pendapat-pendapat Fuqaha dan Tabi’in besar ahli hukum Islam (fiqih) dan ahli hadis, antara lain, Said Ibnu al Musayyah, Hasan al Basry, Tawus, Ahmad, Ishaq Ibnu Rahawaih dan Ibnu Hazm, (2) pemberian sebagian harta peninggalan si mati kepada kerabat-kerabatnya yang tidak menerima pusaka yang berfungsi sebagai wasiat wajibah, bila si mati tidak berwasiat adalah diambil dari pendapat Ibnu Hazm yang dinukilkan dari Fuqaha Tabi’in dan pendapat Imam Ahmad, (3) pengkhususan kerabat-kerabat yang tidak dapat menerima pusaka kepada cucu-cucu dan pembatasan penerimaan sebesar sepertiga peninggalan adalah didasarkan pendapat Ibnu Hazm dan kaidah syari’ah yang mengatakan
bahwa pemegang kekuasaan mempunyai wewenang memerintahkan perkara yang diperbolehkan karena ia berpendapat bahwa hal itu akan membawa kemashlahatan umum, bila penguasa menetapkan demikian maka wajib ditaati.

Baca Juga

Lebih lanjut Fatchur Rahman mengemukakan bahwa wasiat wajibah ini muncul karena : (1) hilangnya unsur ikhtiar bagi orang yang memberi wasiat dan munculnya kewajiban melalui perundang-undangan atau surat keputusan tanpa tergantung kerelaan orang yang berwasiat dan persetujuan orang yang menerima wasiat, (2) ada kemiripan dengan ketentuan pembahagian harta pusaka dalam penerimaan laki-laki dua kali lipat bagian perempuan, (3) orang yang berhak menerima wasiat wajibah adalah cucu-cucu laki-laki maupun perempuan, baik pancar laki-laki maupun pancar perempuan yang orang tuanya mati mendahului atau bersama-sama dengan kakek atau neneknya. Wasiat wajibah sebagaimana yang dikemukakan oleh Fatchur Rahman ini mempunyai titik singgung yang sangat erat dengan hukum kewarisan Islam yang apabila dilaksanakan akan menimbulkan banyak persoalan yang memerlukan solusi penyelesaiannya dengan sebaik-baiknya agar prinsip keadilan dan kemanusiaan dapat ditegakkan sebagaimana yang dikehendaki oleh hukum kewarisan itu sendiri.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Sayyid Sabiq mengemukakan bahwa cara pemecahan persoalan-persoalan yang menyangkut wasiat wajibah karena adanya titik singgung dalam rangka pelaksanaan hukum kewarisan Islam, yaitu: 
  • anak laki-laki yang telah mati dikala salah seorang dari kedua orang tuanya masih hidup, maka anaknya yang telah mati tersebut dianggap masih hidup dan bagian warisan yang diterima adalah sama seperti ia masih hidup, 
  • bagian orang yang mati tadi dikeluarkan dari harta peninggalan, dan selanjutnya diberikan kepada keturunannya yang berhak untuk memperoleh wasiat wajibah tersebut, bila wasiat wajibah tersebut sama dengan sepertiga dari harta peninggalannya atau lebih kecil dari itu. Seandainya lebih dari sepertiga, maka dikembalikan kepada sepertiga, kemudian dibagi-bagikan kepada anak-anaknya, dengan pertimbangan bagian laki-laki dua kali lebih besar dari bagian anak perempuan, 
  • setelah itu, barulah sisa harta peninggalan dibagikan si pewaris (setelah dikurangi wasiat wajibah tersebut) dibagi sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam.


Dalam Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia mempunyai ketentuan tersendiri tentang konsep wasiat wajibah ini, yaitu membatasi orang yang berhak menerima wasiat wajibah ini hanya kepada anak angkat dan orang tua angkat saja. Dalam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193. Terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberikan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan anak angkatnya. 

Sedangkan terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan orang tua angkatnya. Tidak diketahui pasti, mengapa Kompilasi Hukum Islam di Indonesia merubah konsep wasiat wajibah ini hanya terbatas kepada anak angkat dan orang tua anak angkat saja. Mungkin ini terpengaruh dengan pewarisan melalui lembaga plaatsverfulling dalam hukum perdata ini ketentuan dari ahli waris yang telah meninggal dunia lebih dahulu masuk dalam hubungan hukum yang sama seperti orang yang masih hidup.

Secara garis besar antara waris pengganti (penggantian kedudukan) dengan wasiat wajibah adalah sama. Perbedaannya, jika dalam wasiat wajibah dibatasi penerimaannya, dalam waris pengganti adalah menggantikan hak sesuai dengan hak yang diterima orang yang digantikan itu. Jadi, wasiat wajibah ini dapat berfungsi sebagai alat untuk pengalihan hak secara waris kepada orang yang tidak ditentukan sama sekali bagian pihak yang menerima wasiat itu, dapat pula berfungsi sebagai ahli waris pengganti dalam kapasitasnya menggantikan kedudukan orang yang berhak menerima waris tetapi ia lebih dahulu meninggal dunia dari pada orang yang menggantikan kedudukannya. 

Jika wasiat wajibah berfungsi sebagai penggantian tempat ahli waris yang telah meninggal dunia terlebih dahulu, maka Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 185 menetapkan bahwa ahli waris yang meninggal dunia lebih dahulu dari pada si pewaris, maka kedudukannya dapat diganti oleh anaknya, kecuali mereka dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada si pewaris, atau juga dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewasiat telah melakukan suatu kejahatan yang diancam hukuman lima tahun penjara atau hukuman yang lebih berat. Selain itu, Kompilasi Hukum Islam juga menetapkan bahwa bagian ahli waris pengganti itu tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederejat yang diganti. Jika wasiat wajibah berfungsi sebagai pengalihan hak kepada orang yang bukan ahli waris sebagaimana yang ditentukan oleh hukum waris Islam, maka Kompilasi Hukum Islam menetapkan batasan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan anak angkatnya atau sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan orang tua.

Oleh karena wasiat wajibah ini mempunyai titik singgung secara langsung dengan hukum kewarisan Islam, maka pelaksanaannya diserahkan kepada kebijaksanaan hakim dalam menetapkannya dalam proses pemeriksaan perkara waris yang diajukan kepadanya. Hal ini penting diketahui oleh hakim karena wasiat wajibah itu mempunyai tujuan untuk mendistribusikan keadilan, yaitu memberikan bagian kepada ahli waris yang mempunyai pertalian darah, namun nash tidak memberikan bagian yang semestinya, atau orang tua angkat dan anak angkat yang mungkin sudah sangat berjasa kepada si pewaris tetapi tidak diberi bagian dalam ketentuan hukum waris Islam, maka hal ini dapat dicapai jalan
keluar dengan menerapkan wasiat wajibah sehingga mereka dapat menerima bagian dari harta si pewaris. Oleh karena itu, para hakim sangat diharapkan agar dalam memeriksa perkara waris ini harus betul-betul memperhatikan nilai-nilai moral yang hidup dalam masyarakat, sehingga dengan demikain hakim dapat merobah dirinya dari bauche de la loi menjadi eageniur social yang menerapkan hukum sesuai dengan prinsip keadilan dan kemanfaatan, serta adanya kepastian hukum terhadap perkara yang diputusnya.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel