-->

Mashlahah

SUDUT HUKUM | Mashlahah adalah antonim dari mafsadah (kerusakan), secara literal maslahah adalah setiap sesuatu yang menimbulkan suatu perbuatan, berupa hal-hal baik. Sedangkan dalam terminologi syari’at, terdapat beberapa pendapat. Menurut Musthafa Syalbi menyimpulkan dalam dua pengertian, yaitu: pertama, dengan pengertian majas, maslahah adalah sesuatu yang menyampaikan pada kemanfaatan. Kedua, secara hakiki maslahah adalah akibat itu sendiri, yang timbul dari sebuah tindakan, yakni berupa kebaikan ataupun kemanfaatan.

Secara istilah ada beberapa pendapat dari kalangan ulama’, menurut Abdul –Wahhab Khallaf mendefinisikan: 
المسلحة التى لم یشرع حكما لتحقیقھا ولم یدل دلیل شرعي على اعتبا رھا او الغا ئھا

Maslahah yaitu maslahah yang ketentuan hukumnya tidak digariskan oleh Tuhan dan tidak ada dalil syara’ yang menunjukkan tentang kebolehan dan tidaknya maslahah tersebut.”

Sebagai contoh maslahah yaitu, pengumpulan Al Quran dalam satu mushkhaf, memerangi pembangkang zakat, mewariskan kepemimpinan kepada Umar oleh khalifah Abu Bakar, pembuatan mata uang, pencatatan perkawinan dan lain sebagainya yang kesemuanya merupakan ketetapan yang dapat mendatangkan kemaslahatan.

Macam-macam mashlahah ditinjau dari beberapa segi yaitu:
  • Ditinjau dari tingkat kekuatan al-mashlahah

Baca Juga

Imam asy-Syathibi menjelaskan, seluruh ulama sepakat menyimpulkan bahwa Allah menetapkan berbagai ketentuan syariat dengan tujuan untuk memelihara lima unsur pokok manusia yang disebut dengan al-maqashid asysyar’iyyah (tujuan-tujuan syara’). Sedangkan Al-Ghazali mengistilahkannya dengan al-ushul al-khamsah (lima dasar), yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dan segala skala prioritas dalam melaksanakan hukumhukum yang disyariatkan Islam adalah sejalan dengan urutan pemeliharaan kelima macam unsur pokok tersebut. Jadi pengetahuan tentang kelima unsur ini bersifat sangat jelas dan mendasar sehingga pengetahuan tersebut dapat dikategorikan sebagai pengetahuan yang bersifat dharuri.
  • Ditinjau dari segi pemeliharaan al-mashlahah

Ditinjau dari segi upaya mewujudkan pemeliharaan kelima unsur pokok di atas, ulama membagi al-mashlahah kepada tiga kategori dan tingkat kekuatan, yaitu: mashlahah dharuriyyah (kemaslahatan primer), mashlahah hajiyyah (kemaslahatan sekunder), mashlahah tahsiniyyah (kemaslahatan tersier).
  1. Al-Mashlahah adh-Dharuriyyah adalah kemaslahatan memelihara kelima unsur pokok yang keberadaannya bersifat mutlak dan tidak bisa diabaikan sehingga apabila tercapai akan melahirkan keseimbangan kehidupan keagamaan dan keduniaan.
  2. Al-Mashlahah al-Hajiyyah adalah sesuatu yang diperlukan seseorang untuk memudahkannya menjalani hidup dan menghilangkan kesulitan dalam rangka memelihara lima unsur pokok. Contohnya terdapat ketentuan tentang rukhshah (keringanan) dalam ibadah seperti rukhshah shalat dan puasa bagi orang yang sedang sakit atau sedang bepergian.
  3. Al-Mashlahah at-Tahsiniyyah adalah memelihara kelima unsur pokok dengan cara meraih dan menetapkan hal-hal yang pantas dan layak dari kebiasaan-kebiasaan hidup yang baik serta menghindarkan sesuatu yang dipandang sebaliknya oleh akal yang sehat. Hal-hal ini tercakup dalam pengertian akhlak mulia. Apabila kemaslahatan ini tidak tercapai, manusia tidak sampai mengalami kesulitan memelihara kelima unsur pokoknya, tetapi mereka dipandang menyalahi nilai-nilai kepatutan dan tidak mencapai taraf hidup bermartabat. Contohnya mashlahah tahsiniyyah di dalam ibadah ialah adanya syariat menghilangkan najis, bersuci, menutup aurat,mendekatkan diri kepada Allah (taqarrub) dengan bersedekah dan melaksanakan perbuatan-perbuatan yang sunnah lainnya.

  • Ditinjau dari cakupan al-mashlahah

Dari sisi cakupan al-mashlahah, jumhur ulama membagi menjadi tiga bagian, yaitu:
  1. Al-Mashlahah yang berkaitan dengan semua orang. Contohnya menjatuhkan hukuman mati terhadap pembuat bid’ah merupakan kemaslahatan yang berhubungan dengan semua orang sebab akibat perbuatannya itu menimbulkan kemudaratan bagi semua orang.
  2. Al-Mashlahah yang berkaitan dengan mayoritas orang, tetapi tidak bagi semua orang. Contohnya orang yang mengerjakan bahan baku pesanan orang lain untuk dijadikan sebagai barang jadi atau setengah jadi, wajib mengganti bahan baku yang dirusakkannya. Kewajiban ini diberlakukan jika kenyataan menunjukkan pada umumnya penerima pesenan tidak berhati-hati dalam pekerjaannya.

  • Ditinjau dari ada dan tidaknya perubahan pada al-mashlahah

Dr. Mushthafa Syalabi menambahkan pembagian lainnya, yaitu almashlahah ditinjau dari sisi ada dan tidak adanya perubahan pada dirinya. Dalam pembagian ini al-mashlahah dapat dibagi dua, sebagai berikut:
  1. Al-Mashlahah yang mengalami perubahan sejalan dengan perubahan waktu, atau lingkungan, dan orang-orang yang menjalaninya. Hal ini dapat terjadi hanya pada masalah-masalah yang berkaitan dengan muamalah dan kebiasaan (al-‘urf).
  2. Kemaslahatan yang tidak pernah mengalami perubahan dan bersifat tetap sampai akhir zaman. Kemaslahatan ini bersifat tetap walaupun waktu, lingkungan, dan orang-orang yang berhadapan dengan kemaslahatan tersebut telah berubah. Kemaslahatan yang tidak berubah berkaitan dengan masalah-masalah ibadah.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel