Komisi Yudisial di Beberapa Negara
Saturday, 19 November 2016
SUDUT HUKUM | Sesuatu yang hendak dicapai dalam
perbandingan hukum tata negara, menurut Jumly Asshiddiqie, adalah penemuan
prinsip-prinsip konstitusi dan konstitusionalisme yang bersifat
unifersal dan/atau pendalaman pemahaman atau pengertian mengenai
prinsip-prinsip konstitusi dan konstitusionalisme atau konstitusi-konstitusi
negara lain sebagai pembanding.
Maksud kami memperbandingkan
adalah untuk mencari suatu format yang tepat agar KY di Indonesia dapat
menjalankan wewenangnya dengan sebaikbaiknya dengan kemungkinan kalau
dikehendaki untuk mengadaptasi model unsur-unsur pengawasan yang
relevan di negara-negara yang mempunyai kemiripan dengan sistem
ketatanegaraan Indonesia.
Untuk membandingkan KY di
beberapa negara dengan KY di Indonesia dalam konteks pengawasan hakim
perlu terlebih dulu menjelaskan sejarah terbentuknya KY yang
bersangkutan, latar belakang bentuk negara, sistem kekuasaan kehakimannya, dan
utamanya model pengawasannya. Juga perlu diuraikan tugas-tugas komisi di
masing-masing negara lainnya, di samping tugas pengawasan terhadap hakim.