Kewenangan Komisi Yudisial
Saturday, 19 November 2016
SUDUT HUKUM | KY dalam struktur kekuasaan
kehakiman Indonesia dimaksudkan agar warga masyarakat di luar struktur resmi
lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam
proses pengangkatan, penilaian
kinerja dan kemungkinan pemberhentian hakim. Semua ini dimaksudkan
untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan
berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Dengan kehormatan dan keluhuran
martabatnya itu kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bersifat imparsial (independent
and impartial judiciary) diharapkan dapat diwujudkan
dengan sekaligus diimbangi oleh prinsip akuntabilitas kekuasaan kehakiman, baik
dari segi hukum maupun dari segi etika.
Kewenangan KY di dalam Pasal 24B
ayat (1):
KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.”
Lebih lanjut, kewenangan KY
dimuat di dalam ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004
tentang KY dengan wewenang pertama, mengusulkan pengangkatan Hakim
Agung kepada DPR, dan kedua, menegakkan kehormatan dan
keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
Khusus untuk wewenang sebagaimana
disebutkan di dalam Pasal 13 huruf b, KY bertugas melakukan pengawasan
terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan
keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Hal ini kemudian ditegaskan
pada ketentuan Pasal 20 UU Nomor 22 Tahun 2004 Tentang KY yang
berbunyi:
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b KY mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.”
Untuk mendukung berlangsungnya
fungsi pengawasan, KY diberi kewenangan untuk menentukan
tindakan-tindakan. Beberapa tindakan tersebut diatur di dalam Pasal 22
ayat (1) Undang-Undang No.22 Tahun 2004, yang menyebutkan bahwa:
Dalam melaksanakan pengawasan
sebagaimana dalam Pasal 20 KY:
- Menerima laporan masyarakat tentang perilaku hakim;
- Meminta laporan secara berkala kepada peradilan berkaitan dengan perilaku hakim;
- Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim;
- Memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim; dan
- Membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada MA dan atau MK, serta tindakannya disampaikan kepada Presiden dan DPR
Selain itu kewenangan KY
sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945, disebutkan pula di
dalam Pasal 34 ayat (3) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang
Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:
Dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim agung dan hakim, pengawasan dilakukan oleh KY yang diatur dalam undang-undang.”
Kewenangan KY ini didasari atas
kesadaran bahwa praktik pengawasan hakim dan hakim agung yang
dijalankan oleh MA memiliki kelemahan antara lain, kurangnya transparansi dan
akuntabilitas, semangat membela korps, kurang lengkapnya metode
pengawasan, kelemahan sumber daya manusia, rumitnya birokrasi yang harus
dilakukan dan berbagai kelemahan lainnya. Oleh karena itu perlu ada
institusi tersendiri yang independen yang
mempunyai kewenangan pengawasan terhadap seluruh
hakim.