-->

Kewenangan Komisi Yudisial

SUDUT HUKUM | KY dalam struktur kekuasaan kehakiman Indonesia dimaksudkan agar warga masyarakat di luar struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam
proses pengangkatan, penilaian kinerja dan kemungkinan pemberhentian hakim. Semua ini dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Dengan kehormatan dan keluhuran martabatnya itu kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bersifat imparsial (independent and impartial judiciary) diharapkan dapat diwujudkan dengan sekaligus diimbangi oleh prinsip akuntabilitas kekuasaan kehakiman, baik dari segi hukum maupun dari segi etika.

Kewenangan KY di dalam Pasal 24B ayat (1):
KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.”

Lebih lanjut, kewenangan KY dimuat di dalam ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY dengan wewenang pertama, mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR, dan kedua, menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.

Kewenangan Komisi Yudisial

Khusus untuk wewenang sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 13 huruf b, KY bertugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Hal ini kemudian ditegaskan pada ketentuan Pasal 20 UU Nomor 22 Tahun 2004 Tentang KY yang berbunyi:
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b KY mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.”

Baca Juga

Untuk mendukung berlangsungnya fungsi pengawasan, KY diberi kewenangan untuk menentukan tindakan-tindakan. Beberapa tindakan tersebut diatur di dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang No.22 Tahun 2004, yang menyebutkan bahwa:

Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dalam Pasal 20 KY:
  • Menerima laporan masyarakat tentang perilaku hakim;
  • Meminta laporan secara berkala kepada peradilan berkaitan dengan perilaku hakim;
  • Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim;
  • Memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim; dan
  • Membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada MA dan atau MK, serta tindakannya disampaikan kepada Presiden dan DPR


Selain itu kewenangan KY sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945, disebutkan pula di dalam Pasal 34 ayat (3) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:
Dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim agung dan hakim, pengawasan dilakukan oleh KY yang diatur dalam undang-undang.”

Kewenangan KY ini didasari atas kesadaran bahwa praktik pengawasan hakim dan hakim agung yang dijalankan oleh MA memiliki kelemahan antara lain, kurangnya transparansi dan akuntabilitas, semangat membela korps, kurang lengkapnya metode pengawasan, kelemahan sumber daya manusia, rumitnya birokrasi yang harus dilakukan dan berbagai kelemahan lainnya. Oleh karena itu perlu ada institusi tersendiri yang independen yang

mempunyai kewenangan pengawasan terhadap seluruh hakim.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel