Komisi Yudisial di Australia
Saturday, 19 November 2016
SUDUT HUKUM | Sebagai negara federal, KY di
Australia berada pada masing-masing negara bagian. Di New South
Wales, salah satu negara bagian misalnya, KY berawal dari adanya krisis
kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan yang terjadi sekitar
September 1986. Menyusul perdebatan keras antara lembaga peradilan dengan
pemerintah, kemudian Juducial Officer Act Pejabat
Peradilan disahkan dan diberlakukan pada 08 November 1986. Undang-undang tersebut membentukKY sebagai badan umum dengan staf yang sepenuhnya independen dari
pengaruh pemerintah dan mendapatkan anggaran secara mandiri dari
parlemen.
Fungsi KY New South Wales menurut
Judicial Officer Act adalah:
- Memeriksa pengaduan atas pejabat peradilan.
- Menyelenggarakan dan mensupervisi skema yang tepat untuk pendidikan latuhan yang berkelanjutan bagi pejabat peradilan.
- Membantu pengadilan-pengadilan di New South Wales untuk mencapai konsistensi dalam penjatuhan pidana.
KY New South Wales memiliki
kewenangan memeriksa pengaduan tentang kecakapan dan perilaku
dari pejabat peradilan. Fungsi penanganan pengaduan memberikan jalan kepada
setiap orang agar pengaduan yang disampaikannya, diperiksa oleh
suatu badan independen.Komisi kemudian dapat menentukan pengaduan yang
dapat ditindak-lanjuti berdasarkan standar yang sudah ditentukan.
Pejabat peradilan di New South
Wales menurut Judicial Officer act adalah:
- Hakim atau hakim anggota di Ma New South Wales.
- Anggota atau anngota yudisial di Komisi Hubungan Industrial New South Wales.
- Hakim di Pengadilan Pertanahan dan Lingkungan New South Wales.
- Hakim di Pengadilan Negeri New South Wales.
Judicial
Commision of New South Wales merupakan lembaga yang mandiri dan merupakan bagian dari
kekuasaan eksekutif. Komisi ini tidak diatur secara langsung dalam
konstitusi, tetapi diatur dalam satu undangundang, yaitu Judicial Officer Act
1986 No. 100. Secara khusus, judicial Commision of New
South Wales diatur
dalam bagian 3 dan 4 undang-
undang ini. Pada bagian 3
mencakup pengaturan tentang kelembagaan, anggota, mdan pendelegasian
pelaksanaan fungsi, sedangkan dalam bagian 4 mencakup pengaturan mengenai fungsi KY.