Pengertian Error In Persona
Monday, 21 November 2016
SUDUT HUKUM | Pengertian mengenai istilah error
in persona tidak terdapat dalam KUHAP maupun peraturan
perundang-undangan yang lain. Namun secara teori pengertian error in persona
ini
bisa ditemukan dalam doktrin pendapat ahli-ahli hukum.
Secara harfiah arti dari error
in persona adalah keliru mengenai orang yang dimaksud atau kekeliruan mengenai
orangnya. Kekeliruan itu bisa terjadi pada saat dilakukan penangkapan, atau
penahanan, atau penuntutan, atau pada saat pemeriksaan oleh hakim di pengadilan
sampai perkaranya diputus.
Kekeliruan dalam penangkapan
mengenai orangnya diistilahkan dengan disqualification
in person yang
berarti orang yang ditangkap atau ditahan terdapat kekeliruan, sedangkan orang yang
ditangkap tersebut telah menjelaskan bahwa bukan dirinya yang dimaksud
hendak ditangkap atau ditahan (Yahya Harahap 2002: 45).