-->

Peradilan Militer Khusus

SUDUT HUKUM | Berdasarkan ketentuan Pasal 12 undang-undang Dasar 1945, tanggal 7 Juni 1945, Presiden menyatakan Daerah Jawa dan Madura dalam keadaan bahaya.53 Kemudian pada tanggal 28 Juni 1946, pernyataan tersebut diikuti dengan pernyataan berlakunya keadaan bahaya untuk seluruh wilayah Indonesia.

Hal ini disebabkan oleh pertentangan politik yang meruncing di dalam negeri maupun disebabkan ancaman kekuatan bersenjata dan pihak Belanda yang menginginkan kembali menjajah Indonesia. Peristiwa-peristiwa tersebut menunjukkan bahwa kondisi Indonesia saat itu dalam keadaan genting. Pertentangan Politik yang meruncing di dalam negeri kemudian meningkat pada tindakan melakukan coup d’etat pada tanggal 3 Juli 1946. Golongan yang tergabung dalam Persatuan Perjuangan mendatangi Istana Kepresiden untuk memaksakan suatu konsep susunan kabinet baru sesuai dengan keinginan mereka. Percobaan coup d’etat ini ternyata gagal dan peristiwanya sendiri kemudian terkenal dengan sebutan peristiwa 3 Juli 1946.

Ancaman kekuatan bersenjata dan pihak Belanda, bermula saat Belanda yang datang kembali ke Indonesia dengan cara membonceng tentara sekutu yang sebenarnya bertugas melucuti tentara Jepang.56 Selanjutnya pada tanggal 30 Nopember 1946, Inggris secara resmi menyerahkan pendudukan di Jawa dan Sumatera kepada Belanda dan pada tanggal 21 Juli 1947, Belanda melancarkan Agresi Militer-I, maka setelah itu terjadi pertempuran di mana-mana, dan dalam keadaan demikian di bidang peradilan perlu diadakan peraturan-peraturan yang lebih sederhana dan praktis supaya peradilan mampu menjalankan fungsinya.

Periode tahun 1946 -1948 diadakan peradilan-peradilan khusus yaitu Peradilan Tentara Luar Biasa yang terdiri dan:
  • Mahkamah Tentara Luar Biasa.

Dasar hukum dibentuknya peradilan ini adalah Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1946 dan Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1947. Pengadaaan peradilan ini memang dimungkinkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 7 Tahun 1946, yaitu bahwa jika perlu berhubung dengan keadaan, Presiden berhak membentuk Pengadilan Tentara Luar Biasa yang susunannya menyimpang dan ketentuan dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1946
  • Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa

Baca Juga

Peradilan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1946 yang berlaku sejak tanggal 19 Juli 1946. Dasar dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini adalah Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 tahun 1946 tentang Mengadakan Pengadilan Tentara di samping Pengadilan Biasa.
  • Mahkamah Tentara Sementara.

Dengan tujuan untuk menyesuaikan jalannya Pengadilan Tentara baik dalam keadaan perang, maka berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1947, Makamah Tentara Sementara merupakan Pengadilan Negeri yang merangkap menjadi Pengadilan Tentara Luar Biasa.
  • Mahkamah Tentara Daerah Terpencil.

Didasarkan pada pemikiran setidak-tidaknya akan lebih baik jika ada Pengadilan daripada tidak sama sekali. Sekitar tahun 1947 keadaan perang atau keadaan bahaya, sehingga dibutuhkan penyelesaian perkara dalam suatu pasukan tentara yang mungkin sekali pada suatu saat berada dalam daerah terpencil yang tidak terjangkau Pengadilan Tentara Luar Biasa (Pasal 1).


Sehubungan dengan kondisi tersebut, pada tanggal 18 Agustus 1947, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 1947 tentang pembentukan suatu pengadilan tentara yang disebut Mahkamah Tentara Daerah Terpencil.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel