Peradilan Militer Khusus
Monday, 21 November 2016
SUDUT HUKUM | Berdasarkan
ketentuan Pasal 12 undang-undang Dasar 1945, tanggal 7 Juni 1945, Presiden
menyatakan Daerah Jawa dan Madura dalam keadaan bahaya.53 Kemudian pada tanggal
28 Juni 1946, pernyataan tersebut diikuti dengan pernyataan berlakunya keadaan
bahaya untuk seluruh wilayah Indonesia.
Hal ini
disebabkan oleh pertentangan politik yang meruncing di dalam negeri maupun
disebabkan ancaman kekuatan bersenjata dan pihak Belanda yang menginginkan
kembali menjajah Indonesia. Peristiwa-peristiwa tersebut menunjukkan bahwa
kondisi Indonesia saat itu dalam keadaan genting. Pertentangan Politik yang
meruncing di dalam negeri kemudian meningkat pada tindakan melakukan coup d’etat
pada tanggal 3 Juli 1946. Golongan yang tergabung dalam Persatuan
Perjuangan mendatangi Istana Kepresiden untuk memaksakan suatu konsep susunan
kabinet baru sesuai dengan keinginan mereka. Percobaan coup d’etat ini
ternyata gagal dan peristiwanya sendiri kemudian terkenal dengan sebutan
peristiwa 3 Juli 1946.
Ancaman
kekuatan bersenjata dan pihak Belanda, bermula saat Belanda yang datang kembali
ke Indonesia dengan cara membonceng tentara sekutu yang sebenarnya bertugas
melucuti tentara Jepang.56 Selanjutnya pada tanggal 30 Nopember 1946, Inggris
secara resmi menyerahkan pendudukan di Jawa dan Sumatera kepada Belanda dan
pada tanggal 21 Juli 1947, Belanda melancarkan Agresi Militer-I, maka setelah
itu terjadi pertempuran di mana-mana, dan dalam keadaan demikian di bidang
peradilan perlu diadakan peraturan-peraturan yang lebih sederhana dan praktis
supaya peradilan mampu menjalankan fungsinya.
Periode
tahun 1946 -1948 diadakan peradilan-peradilan khusus yaitu Peradilan Tentara
Luar Biasa yang terdiri dan:
- Mahkamah Tentara Luar Biasa.
Dasar
hukum dibentuknya peradilan ini adalah Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1946
dan Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1947. Pengadaaan peradilan ini memang
dimungkinkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 7 Tahun
1946, yaitu bahwa jika perlu berhubung dengan keadaan, Presiden berhak
membentuk Pengadilan Tentara Luar Biasa yang susunannya menyimpang dan
ketentuan dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1946
- Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa
Baca Juga
Peradilan
ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1946 yang berlaku
sejak tanggal 19 Juli 1946. Dasar dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini
adalah Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 tahun 1946 tentang Mengadakan Pengadilan
Tentara di samping Pengadilan Biasa.
- Mahkamah Tentara Sementara.
Dengan
tujuan untuk menyesuaikan jalannya Pengadilan Tentara baik dalam keadaan
perang, maka berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun
1947, Makamah Tentara Sementara merupakan Pengadilan Negeri yang merangkap
menjadi Pengadilan Tentara Luar Biasa.
- Mahkamah Tentara Daerah Terpencil.
Didasarkan
pada pemikiran setidak-tidaknya akan lebih baik jika ada Pengadilan daripada
tidak sama sekali. Sekitar tahun 1947 keadaan perang atau keadaan bahaya,
sehingga dibutuhkan penyelesaian perkara dalam suatu pasukan tentara yang
mungkin sekali pada suatu saat berada dalam daerah terpencil yang tidak
terjangkau Pengadilan Tentara Luar Biasa (Pasal 1).
Sehubungan dengan
kondisi tersebut, pada tanggal 18 Agustus 1947, Pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 1947 tentang pembentukan suatu pengadilan
tentara yang disebut Mahkamah Tentara Daerah Terpencil.