Penggelapan Biasa (dalam bentuk pokok)
Sunday, 27 November 2016
SUDUT HUKUM | Penggelapan dalam bentuk ini diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang merupakan bentuk pokok tindak pidana penggelapan. Pasal 372 ini menyatakan : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Pernyataan Pasal tersebut, maka dapat diketahui bahwa tindak pidana penggelapan mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
Pernyataan Pasal tersebut, maka dapat diketahui bahwa tindak pidana penggelapan mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
Baca Juga
- Unsur objektif terdiri dari:
- Memiliki Barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya adalah kepunyaan orang lain
- Barang yang ada padanya atau dikuasainya bukan karena Tindak Pidana.
- Unsur subjektif terdiri dari:
- Dengan sengaja (met opzettelijke)
- dengan melawan hukum.