-->

Penggelapan Ringan

SUDUT HUKUM | Penggelapan ringan hal ini diatur dalam Pasal 373 KUHP yang menyatakan : “perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Pernyataan Pasal tersebut, dapat diketahui bahwa penggelapan ringan sama saja dengan tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP, hanya saja diisyaratkan bahwa “apabila yang digelapkan itu bukan binatang ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah“. Pernyataan Pasal 373 KUHP, maka dapat kita uraikan unsur-unsur sebagai berikut:

Penggelapan Ringan

Baca Juga


  • Unsur Objektif :


  1. memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain
  2. barang itu ada padanya atau dikuasainya karena tindak pidana
  3. Unsur yang meringankan yaitu bukan ternak, dan harga tidak lebih dari Rp.250,-


  • Unsur Subjektifnya :


  1. Dengan Sengaja
  2. Melawan Hukum.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel