Penggelapan dengan Kualifikasi
Sunday, 27 November 2016
SUDUT HUKUM | Tindak pidana penggelapan dengan kualifikasi diatur dalam Pasal 374 KUHP dan Pasal 375 KUHP. Pasal 374 KUHP yang menyatakan : “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena jabatannya atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun".
Pernyataan Pasal 374 KUHP tersebut, maka unsur-unsur tndak pidana penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal tersebut adalah:
- Unsur Objektif :
- Memiliki Barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain
- Barang itu ada padanya atau dikuasainya bukan karena Tindak Pidana
- Hubungan Kerja secara pribadi
- Hubungan Kerja dalam mata pencharian atau profesinya
- Memperoleh upah uang
Baca Juga
- Unsur Subjektifnya:
- Dengan Sengaja
- Melawan Hukum.