-->

Dasar Pertimbangan Hakim

SUDUT HUKUM | Pemidanaan adalah suatu proses, sebelum proses itu berjalan , peranan Hakim sangatlah penting. Hakim mengkonkretkan sanksi pidana yang terdapat dalam suatu peraturan dengan menjatuhkan pidana bagi terdakwa dalam kasus tertentu. Hakim dalam menjatuhkan pidana sangatlah banyak hal-hal yang mempengaruhinya, yaitu yang bisa dipakai sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan putusan pemidanaaan baik yang terdapat di dalam maupun di luar Undang-Undang.

Hakim mempunyai substansi untuk menjatuhkan pidana, akan tetapi dalam menjatuhkan pidana tersebut Hakim dibatasi oleh aturan-aturan pemidanaaan, masalah pemberian pidana ini bukanlah masalah yang mudah seperti perkiraan orang, karena Hakim mempunyai kebebasan untuk menetapkan jenis pidana, cara pelaksanaan pidana, dan tinggi rendahnya pidana.
Dasar Pertimbangan Hakim

Peranan seorang Hakim sebagi pihak yang memberikan pemidanaaan tidak mengabaikan hukum atau norma serta peraturan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kebebasan Hakim sangat dibutuhkan untuk menjamin keobjektifan Hakim dalam mengambil keputusan. Hakim memberikan putusan-putusannya dalam hal-hal:
  • Keputusan mengenai peristiwanya
  • Keputusan mengenai hukumannya, dan
  • Keputusannya mengenai pidananya

Pengambilan keputusan itu didasarkan kepada surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam sidang pengadilan (Pasal 191 KUHAP). Selanjutnya menurut Mackenzie, ada beberapa teori atau pendekatan yang dipergunakan oleh Hakim dalam mempertimbangkan penjatuhan putusan dalam suatu perkara, yaitu sebagai berikut:

Teori keseimbangan

Yang dimaksud dengan keseimbangan adalah keseimbangan antara syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang dan kepentingan pihak-pihak yang tesangkut dan berkaitan dengan perkara, yaitu antara lain seperti adanya keseimbangan yang berkaitan dengan masyarakat, kepentingan terdakwa dan kepentingan korban.

Teori pendekatan seni dan intuisi

Penjatuhan putusan oleh Hakim merupakan diskresi atau kewenangan dari Hakim. Sebagai diskresi, dalam menjatuhkan putusan Hakim menyesuaikan dengankeadaan dan pidana yang wajar bagi setiap pelaku tindak pidana, Hakim akan melihat keadaan pihak terdakwa atau penuntut umum dalam perkara pidana.

Teori pendekatan keilmuan

Titik tolak dari teori ini adalah pemikiran bahwa proses penjatuhan pedana harus dilakukan secara sistematik dan penuh kehati-hatian khususnya dalam kaitannya dengan putusan-putusan terdahulu dalam rangka dalam menjamin konsistensi dari putusan Hakim. Pendekatan keilmuan ini merupakan semacam peringatan bahwa dalam memutus suatu perkara, Hakim tidak boleh semata-mata atas dasar intuisi atau insting semata, tetapi harus dilengkapi dengan ilmu pengetahuan hukum dan juga wawasan keilmuan Hakim dalam menghadapi suatu perkara yang harus diputusnya.

Teori pendekatan pengalaman

Pengalaman dari seorang Hakim merupakan hal yang dapat membantunya dalam menghadapi perkara-perkara yang dihadapinya sehari-hari, dengan pengalaman yang dimilikinya, seorang Hakim dapat mengetahui bagaimana dampak dari putusan yang dijatuhkan dalam suatu perkara pidana yang berkaitan dengan pelaku, korban maupun masyarakat.

Teori Ratio Decidendi

Teori ini didasarkan pada landasan filsafat yang mendasar, yang mempertimbangkan segala aspek yang berkaitan dengan pokok perkara yang disengketakan, kemudian mencari peraturan perundang-undangan yang relevan dengan pokok perkara yang disengketakan sebagai dasar hukum dalam penjatuhan putusan, serta pertimbangan Hakim harus didasarkan pada motivasi yang jelas untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi para pihak yang berperkara. 

Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa “dalam memeriksa dan memutuskan perkara, Hakim bertanggung jawab atas penerapannya dan putusan yang dibuatnya. Penetapan dan putusan tersebut harus memuat pertimbangan Hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.

Baca Juga

Adanya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, maka kebebasan Hakim menjadi semakin besar, atau dapat dikatakan Hakim tidak hanya dapat menetapkan tentang hukumannya, tetapi Hakim juga dapat menemukan hukum dan akhirnya menetapkannya sebagi putusan dalam suatu perkara.

Kebebasan Hakim dalam menetapkan hukuman harus melalui pembuktian, hal ini sebagai ketentuan yang membatasi sidang pengadilan dalam upaya mencari dan mempertahankan kebenaran. Baik Hakim, penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum terikat pada ketentuan taata cara dan penilaian alat bukti yang ditentukan undang-undang. Semua pihak tidak boleh secara leluasa bertindak dengan caranya sendiri dalam menilai suatu pembuktian. Secara teoritis, ada beberapa teori sistem pembuktian yang digunakan untuk membktikan perbuatan yang didakwakan, yaitu:
  • Teori sistem pembuktian berdasarkan atas undang-undang secara positif (positief wettelijk bewijstheorie), maksudnya jika terbukti suatu perbuatan sesuai dengan alat-alat bukti yang disebut oleh undang-undang, maka keyakinan Hakim tidak diperlukan sama sekali. Sistem ini disebut juga teori pembuktian formal (formale bewijstheorie). 
  • Teori sistem pembuktian berdasarkan keyakinan Hakim semata conviction in time sistem ini dianut oleh peradilan juri di Perancis.53 Dimana keyakinan Hakim digunakan dalam pembuktian, Sebab keyakinan Hakim dianggap menentukan wujud kebenaran sejati.
  • Teori sistem pembuktian berdasarkan keyakinan Hakim atas alasan yang logis laconvication raisonnee konsep gabungan antara sistem pertama dan kedua. Menurut teori ini Hakim dapat memutuskan sesorang bersalah berdasarkan keyakinannya, keyakinan yang didasarkan kepada dasar-dasar pembuktian disertai dengan suatu kesimpulan (conclusie) yang berlandaskan kepada peraturan-peratturan pembuktian tertentu.
  • Teori sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif negatief wettljk stelsel hal ini dapat dilihat dalam Pasal 183 KUHAP. Pasal 183 KUHAP menetapkan, “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Dari kalimat tersebut nyata bahwa pembuktian harus didasarkan pada undang-undang (KUHAP), yaitu alat bukti yang sah tersebut dalam Pasal 184 KUHAP, disertai dengan keyakinan Hakim yang diperoleh dari alat bukti tersebut.

Berdasarkan Pasal 183 KUHAP maka alat alat bukti sah yang dapat digunakan Hakim dalam menentukan bahwa tindak pidana yang dilakukan pelaku benar-benar merupakan tindak pidana adalah sebagai berikut:
  1. Keterangan saksi adalah alat bukti yang mendatangkan saksi di sidang pengadilan.
  2. Keterangan ahli adalah seorang ahli yang dapat membuktikan atau menyatakan kebenaran perkara disidang pengadilan .
  3. Surat adalah dokumen atau lainnya dalam bentuk resmi yang memuat keterangan tentang kejadian keadaan yang didengar,dilihat atau yang dialami sendiri ,disertai alasan yang tegas dan jelas tentang keterangan tersebut.
  4. Petunjuk adalah perbuatan ,kejadian atau keadaan,yang karena penyesuaiannya,baik antara yang satu dengan yang lain ,maupun dengan tindak pidana itu sendiri,menandahkan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
  5. Keterangan terdakwa adalah terdakwa menyatakan dipersidangan tentang perbuatan yang dilakukan atau yang diketahui sendiri atau dialami sendiri.

Konsep pertanggungjawaban pidana berkenaan dengan mekanisme yang menentukan dapat dipidananya pembuat, sehingga hal tersebut berpengaruh bagi Hakim. Hakim harus mempertimbangkan keseluruhan aspek tersebut, baik dirumuskan secara positif maupun negatif. Hakim harus mempertimbangkan hal tersebut sekalipun penuntut umum tidak dapat membuktikannya. Sebaliknya ketika terdakwa mengajukan pembelaan yang didasarkan pada alasan yang menghapus kesalahan, maka Hakim berkewajiban untuk memasuki masalahnya lebih dalam. Sesuai kode etik setiap Hakim indonesia mempunyai pegangan tingkah laku yang harus dipedomaninya, yaitu bahwa didalam persidangan seorang Hakim:
  • Harus bertindak menurut garis-garis yang dibenarkan dalam hukum acara yang berlaku dengan memperhatikan asas-asas keadilan yang baik, yaitu:

  1. Menjungjung tinggi hak seseorang untuk mendapatkan putusan (right to decision) dalam arti setiap orang berhak untuk mengajukan perkara dan dilarang menolak untuk mengadilinya. Kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, serta putusan harus dijatuhkan dalam waktu yang pantas;
  2. Semua pihak yang berperkara berhak atas kesempatan dan perlakuan yang sama untuk didengar, diberikan kesempatan untuk membela diri, mengajukan bukti-bukti, serta memperoleh informasi dalam proses pemeriksaan (a fair hearing)
  3. Putusan dijatuhkan secara objektif tanpa dicermati oleh kepentingan pribadi atau pihak lain (no bias) dengan menjungjung tinggi prinsip (nemo judex in resua)
  4. Putusan harus memuat alasan-alasan hukum yang jelas dan dapat dimengerti serta bersifat konsisten dengan penalaran hukum yang sisematis (Reasones and argumentation of decision). Argumentasi tersebut harus diawasi (Controleerbaarheid) den diikuti serta dapat dipertanggungjawabkan (accountability) guna menjamin sifat  keterbukaan (Transparency) dan kepastian hukum (Legal Certainity) dalam proses peradilan
  5. Menjungjung tinggi hak asasi manusia

  • Tidak dibenarkan menunjukan sikap memihak atau bersimpati ataupun antipati kepada pihak-pihak yang berpekara, baik dalam ucapan maupun tingkah laku
  • Harus bersikap sopan, tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun perbuatan.
  • Harus menjaga kewibawaan dan kehidmatan persidangan antara lain serius dalam memeriksa, tidak melecehkan pihak-pihak, baik dengan kata maupun perbuatan.
  • Bersungguh-bersungguh mencari kebenaran dan keadilan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel