Penggelapan
Sunday, 27 November 2016
SUDUT HUKUM | Kata penggelapan adalah suatu
terjemahan dari kata “Verdeuistering” dalam Bahasa Belanda. Penggelapan
merupakan perbuatan yang tidak jujur dan menyalahi aturan demi mencari
keuntungan sebanyak mungkin. Pelaku Tindak Pidana jenis penggelapan ini hanya
memikirkan diri sendiri untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Mengenai penggelapan diatur
dalam Pasal 372, 373, 374, 375, 376 ,dan 377.
Pengertian Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI) Penggelapan diartikan sebagai proses, cara dan
perbuatan menggelapkan (penyelewengan) yang menggunakan barang secara tidak
sah.
Menurut Lamintang, tindak
pidana penggelapan adalah penyalahgunaan hak atau penyalahgunaan kepercayaan
oleh seorang yang mana kepercayaan tersebut diperolehnya tanpa adanya unsur
melawan hukum.
R. Soeghandi mengatakan tindak
pidana penggelapan yaitu barang yang diambil untuk dimiliki sudah berada di
tangannya si pelaku tidak dengan jalan kejahatan atau sudah dipercayakan
kepadanya.
Adapun unsur-unsur yang
terdapat dalam penggelapan biasa yaitu unsur subjektif berupa kesengajaan,
dengan melawan hukum dan unsur objektif berupa barang atau benda.
Pengertian yang paling luas
dari perkataan benda zaak ialah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh
orang. Disini benda berarti objek sebagai lawan dari subjek. Secara sempit benda yaitu barang yang
dapat terlihat saja.
Dalam Kasus
pengadilan Negeri Tanjungkarang No.1215/Pid.B/2014/PN.Tjk yang menjadi unsur
objektif dari kasus penggelapan tersebut berupa barang atau benda berbentuk
uang dari retur penjualan tiket. Retur penjualan yaitu pengembalian barang
karena hal tertentu. Retur hanya mungkin terjadi dalam transaksi penyerahan
barang, dan tidak dapat terjadi dalam penyerahan jasa. Berikut beberapa
penyebab terjadinya pengembalian kepada penjual berdasarkan peraturan yang
mengatur tentang retur yaitu peraturan mentri keuangan Nomor : 65/PMK.03/2010
yaitu :
- Barang Rusak
- Tidak memenuhi spesifikasi
- Akibat perubahan peraturan terhadap jenis barang tertentu yang tidak boleh dilakukan penjualan, namun barang telah dijual
- Batal penjualan atau kepentingan lain yang mengakibatkan barang dikembalikan kepada perusahaan.
Menurut
sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia tindak pidana pada
umumnya dibagi dalam dua golongan, yakni Tindak Pidana dan pelanggaran. Menurut
doktrin, perbedaaan antara Tindak Pidana dan pelanggaran menurut KUHP adalah
apabila Tindak Pidana didasarkan kepada “Recht Delicten” , artinya
perbuatan itu menimbulkan ketidakadilan oleh karena itu perbuatan tersebut harus
dibalas dengan ketidakadilan, sedangkan yang dijadikan dasar pelanggaran adalah
pembentuk undang-undang yang menyatakan demikian atau sering disebut “Wets
Delicten”.
Tindak pidanapenggelapan ini diatur dalam Buku II Bab XXIV KUHP dari Pasal 372-377 KUHP.
Berdasarkan perumusan yang dibuat dalam Pasal-Pasal diatas tindak pidana
penggelapan dapat digolongkan dalam empat macam :
- Penggelapan biasa (Pasal 372 KUHP) (Baca disini)
- Penggelapan ringan (Pasal 373 KUHP) (Baca disini)
- Penggelapan dengan kualifikasi (Pasal 374 dan Pasal 375KUHP) (Baca disini)
- Penggelapanyang dilakukan dalam lingkungan keluarga. (Baca disini)