Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Saturday, 19 November 2016
SUDUT HUKUM | Putusan merupakan pintu masuk
kepastian hukum dan keadilan para pihak yang berperkara yang diberikan
oleh hakim berdasarkan alat buktu dan keyakinannya. Menurut Gustaf
Radbruch, suatu putusan seharusnya mengandung idee des recht atau
cita hukum yang meliputi unsur keadilan kepastian hukum dan kemanfaatan.
Hakim dalam memutuskan secara objektif memberikan putusan dengan selalu
memunculkan suatu penemuan-penemuan hukum baru (recht vinding).
(Baca juga: Metode Penemuan Hukum)
Pernyataan sikap atau perbuatan
pejabat berwenang yang menyelesaikan sengketa yang dibawakan ke
hadapannya dapat dibedakan antara putusan yang akan mengakhiri sengketa
tersebut dan putusan yang belum menyebabkan berakhirnya sengketa.
Jenis putusan yang disebut pertama dikenal dengan “putusan akhir”,
yaitu sikap dan pernyataan pendapat yang benar-benar telah mengakhiri
sengketa tersbut. Dalam persidangan dan hukum acara MKRI, tentu ini
diartikan bahwa putusan tersebut telah final dan mengikat (final and binding).
Rujukan:
Maruarar Siahaan, 2011, Hukum
Acara MK Republik Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.