-->

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

SUDUT HUKUM | Putusan merupakan pintu masuk kepastian hukum dan keadilan para pihak yang berperkara yang diberikan oleh hakim berdasarkan alat buktu dan keyakinannya. Menurut Gustaf Radbruch, suatu putusan seharusnya mengandung idee des recht atau cita hukum yang meliputi unsur keadilan kepastian hukum dan kemanfaatan. Hakim dalam memutuskan secara objektif memberikan putusan dengan selalu memunculkan suatu penemuan-penemuan hukum baru (recht vinding).

(Baca juga: Metode Penemuan Hukum)

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)


Pernyataan sikap atau perbuatan pejabat berwenang yang menyelesaikan sengketa yang dibawakan ke hadapannya dapat dibedakan antara putusan yang akan mengakhiri sengketa tersebut dan putusan yang belum menyebabkan berakhirnya sengketa. Jenis putusan yang disebut pertama dikenal dengan “putusan akhir”, yaitu sikap dan pernyataan pendapat yang benar-benar telah mengakhiri sengketa tersbut. Dalam persidangan dan hukum acara MKRI, tentu ini diartikan bahwa putusan tersebut telah final dan mengikat (final and binding).

Baca Juga

Rujukan:
Maruarar Siahaan, 2011, Hukum Acara MK Republik Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel