Saksi dalam Rujuk Menurut Fiqh
Saturday, 5 November 2016
SUDUT HUKUM | Para Ulama mazhab sepakat bahwa perbuatan rujuk dilakukan dengan perkataan ( قول ) dan penyaksian ( اشهاد ). Namun, para ulama berbeda pendapat tentang kedudukan saksi dalam rujuk. Mereka berselisih tentang; apakah mendatangkan saksi merupakan syarat sah rujuk ataukah bukan, dan juga bertentangan pendapat mengenai boleh tidaknya rujuk dengan wat’i. Dalam al-Qur’an sendiri sudah Allah singgung;
Ayat inilah yang menjadi salah satu sumber perbedaan pendapat antara para ulama madzhab. Seperti dalam maasalah talak, ulama Syi’ah tetap mensyaratkan adanya saksi. Berbeda dengan Syafi’I dan Ibnu Hamba yang mewajibkan adanya saksi, dan berbeda pula dengan Imam Malik yang sama sekali tidak mensyaratkan saksi, hanya mensyaratkan niat dalam hati.
Apabila mereka Telah mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu Karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya dia akan mengadakan baginya jalan keluar”. (QS At-Thalaq /65 : 2)
Ayat inilah yang menjadi salah satu sumber perbedaan pendapat antara para ulama madzhab. Seperti dalam maasalah talak, ulama Syi’ah tetap mensyaratkan adanya saksi. Berbeda dengan Syafi’I dan Ibnu Hamba yang mewajibkan adanya saksi, dan berbeda pula dengan Imam Malik yang sama sekali tidak mensyaratkan saksi, hanya mensyaratkan niat dalam hati.