SUDUT HUKUM | Teori Munasabah
Secara Etimologi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Munasabah berarti cocok, sesuai, tepat benar, kesesuaian, kesamaan. Adapun Menurut Imam Al-Zarkasi kata munasabah menurut bahasa adalah mukorobah [mendekati], seperti dalam contoh kalimat : Fulan yunasibu fulan (fulan mendekati / menyerupai fulan). Kata nasib adalah kerabat dekat, seperti dua saudara saudara sepupu, dan semacamnya. Jika keduanya munasabah dalam pengertian saling terkait, maka dinamakan qarabah (kerabat).
Secara Terminologi
Munasabah merupakan satu disiplin ilmu yg membicarakan tentang pertautan antara ayat-ayat Al-Qur’an atau antara surah-surahnya berdasarkan penyusunan dalam mushaf. Imam Al-Zarkasi sendiri memaknai munasabah sebagai ilmu yang mengaitkan pada bagian-bagian permulaan ayat dan akhirnya.
Pendapat lain mengatakan bahwa munasabah merupakan sebuah ilmu yang digunakan untuk mengetahui alasan-alasan penertiban bagian-bagian dari al-Qur’an. Istilah lain yang digunakan ulama untuk munasabah sangat banyak, antara lain Irthibath, Ittishal, Ta’li,l Ta’alul, dan Tartib. Istilah tersebut memiliki kesamaan pengertian yaitu hubungan, relevansi dan kaitan.