Tujuan Dibuatnya Memorandum of Understanding(MoU)
Thursday, 17 November 2016
SUDUT HUKUM | MoU pada prinsipnya dibuat oleh
para pihak, tentunya mempunyai tujuan tertentu. Munir Fuady telah mengemukakan
tujuan dibuatnya MoU. Tujuan MoU adalah:
- Untuk menghindari kesulitan pembatalan suatu agreement nantinya, dalam hal prospek bisnisnya belum jelas benar, belum jelas benar disini dapat diartikan belum bisa dipastikan apakah kesepakatan kerja sama tersebut akan ditindaklanjuti, sehingga dibuatlah MoU yang pembatalannya lebih mudah dari pada perjanjian;
- Penandatanganan kontrak masih lama karena masih dilakukan negosiasi yang alot, karena itu daripada tidak ada ikatan apa-apa sebelum ditandatangani kontrak tersebut, dibuatlah MoU yang akan berlaku sementara waktu;
- Adanya keraguan para pihak dan masih perlu waktu untuk pikir-pikir dalam hal penandatanganan suatu kontrak, sehingga untuk sementara dibuatlah MoU.
- MoU dibuat dan ditandatangani oleh pihak eksekutif teras dari suatu perusahaan, sehingga untuk suatu perjanjian yang lebih rinci harus dan semestinya dirancang dan dinegosiasi khusus oleh staf – stafyang lebih rendah tetapi lebih menguasai secara teknis contohnya jika mengenai MoU ini adalahlegal officer