Perbedaan Memorandum of Understanding(MoU) dan Perjanjian
Thursday, 17 November 2016
SUDUT HUKUM | Perjanjian merupakan suatu
peristiwa di mana salah satu pihak atau yang lebih dikenal dengan subjek hukum
berjanji kepada pihak lainnya atau yang mana kedua belah pihak dimaksud saling
berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal, sebagaimana yang tertuangan dan
diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang–UndangHukum Perdata (KUHPerdata).
Adapun suatu perjanjian dapat menjadi sah dan mengikat para pihak maka
perjanjian dimaksud haruslah memenuhi syarat–syaratsebagaimana yang
ditetapkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Syarat–syaratyang dimaksud dalam
Pasal 1320 adalah:
- adanya kesepakatan kedua belah pihak;
- kecapakan untuk melakukan perbuatan hukum;
- adanya obyek tertentu; dan
- adanya sebab atau causa yang halal.
Tanpa terpenuhinya syarat–syarattersebut
yang telah disebutkan, maka perjanjian dinyatakan batal demi hukum atau
dapat dibatalkan hal ini tergantung syarat mana yang tidak terpenuhi.Nota
Kesepahaman atau juga biasa disebut dengan MoU atau pra-kontrak, pada dasarnya tidak
dikenal dalam hukum konvensional di Indonesia.
Akan tetapi dalam praktiknya, MoU
sering digunakan oleh pihak baik itu untuk keperluan privat maupun untuk
keperluan public. Privat yang dimaksud disini adalah bukan yang bersifat
individu perorangan, namun privat yang mengatasnamakan instansi atau
lembaga atau subyek hukum tertentu yang ingin membuat atau mengadakan MoU
dengan pihak lain.
MoU pada dasarnya merupakan
perjanjian pendahuluan, yang mengaturdan memberikan kesempatan kepada para
pihak untuk mengadakan studi kelayakan terhadap perjanjian yang mereka
buat terlebih dahulu sebelum membuat perjanjian yang lebih lengkap,
lebih terperinci dan mengikat secara hukum bagi para pihak.Perbedaan MoU dan
Perjanjian adalah MoU belumlah melahirkan suatu hubungan hukum karena MoU
baru merupakan persetujuan prinsip yang dituangkan secara tertulis,
sehingga dapat ditarik kesimpulan, MoU yang dituangkan secara tertulis baru
menciptakan suatu awal yang menjadi landasan penyusunan dalam melakukan
hubungan hukum/perjanjian antara para pihak dikemudian hari.
Perbedaan lainnya adalah MoU
berisi klausul yang sederhana dan tidak rinci atau detail, diantaranya klausul
maksud dan tujuan mengapa para pihak mengadakan MoU, jangka waktu yang
diperjanjikan kedua belah pihak dalamMoU, hak dan kewajiban para pihak dalam MoU
yang sederhana seperti memberikan kesempatan kedua belah pihak
untuk saling mengenal dengan menginformasikan latar belakang masing–masingpihak
atau melakukan persiapan–persiapandalam pembuatan perjanjian yang lebih
rinci, dan pembentukan tim dalam merancang dan menyusun perjanjian
kedepannya yang lebih lengkap dan tentu saja lebih rinci.
Klausul di dalam perjanjian
mengatur secara detail hak dan kewajiban kedua belah pihak, misalnya di dalam
perjanjian pemborongan pekerjaan pembangunan rumah sakit diatur mengenai
klausul–klausulberikut: dasar perjanjian, maksud dan tujuan, jangka waktu penyelesaian
pekerjaan, obyek pekerjaan, hak dan kewajiban, cara pembayaran sanksi–sanksijika
wanprestasi terhadap kewajiban, pemutusan perjanjian,
penyelesaian sengketa, dan lain sebagainya.
Kekuatan mengikat dan memaksa MoU
pada dasarnya sama halnya dengan perjanjian itu sendiri, walaupun
secara khusus tidak ada pengaturan tentang MoU dan materi muatan MoU itu
diserahkan kepada para pihak yang membuatnya, MoUmerupakan perjanjian
pendahuluan.
Hal ini tidaklah berarti MoU
tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa bagi para pihak untuk
mentaatinya dan/atau melaksanakannya.Perbedaan yang
paling mendasar antar MoU dan perjanjian adalah kekuatan hukumnya dan juga
perbedaan adalah MoU hanya mengatur pokok-pokoknya sementara perjanjian
mengatur lebih rinci dan lebih mendalam tentang apa yang akan diperjanjikan oleh kedua belah
pihak.