Bentuk Alat Peraga Kampanye
Saturday, 10 December 2016
SUDUT HUKUM | Alat peraga kampanye terdiri
dari berbagai bentuk diantaranya, yaitu:
- Bendera adalah alat peraga simbol atau lambang yang mempunyai warna, ukuran dan arti tertentu sebagai identitas peserta pemilu dengan nomor urut tertentu yang telah ditetapkan.
- Baliho adalah alat peraga simbol atau lambang yang terbuat dari kain, kayu/plastik dan atau sejenisnya untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan, menarik perhatian umum kepada suatu kegiatan yang dapat dilihat atau dibaca oleh masyarakat.
- Umbul-umbul adalah alat peraga simbol atau lambang yang terbuat dari kain sedemikian rupa corak dan ragamnya, untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan, menarik perhatian umum kepada yang berhubungan dengan suatu kegiatan yang dapat dilihat atau dibaca oleh masyarakat dan diselenggarakan secara insidental atau sementara.
- Giant Banner adalah alat peraga simbol atau lambang yang terbuat dari kain termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lainnya yang sejenis dengan itu dengan ukuran yang lebih besar dari ukuran alat peraga spanduk. Biasanya dipasang di jalan raya yang besar. Sehingga dari jauh giant banner sudah terlihat oleh pelintas jalan.
- Spanduk adalah alat peraga simbol atau lambang yang terbuat dari kain termasuk kertas dan plastik untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan, menarik perhatian umum kepada yang berhubungan dengan suatu kegiatan yang dapat dilihat atau dibaca oleh masyarakat dan diselenggarakan secara insidental atau sementara.