Hak Ekonomi
Saturday, 31 December 2016
SUDUT HUKUM | Hak
ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk
hak terkait. Hak
ekonomi (economic rights) atas suatu ciptaan dimiliki oleh
pemegang hak cipta, yaitu pencipta itu sendiri ataupun pihak lain yang menerima
hak itu. Hak ini mencakup segala manfaat ekonomi yang dapat diperoleh
atas pengumuman dan atau perbanyakan ciptaan.
Pencipta
memiliki hak untuk mengumumkan ciptaan yang terbagi tiga macam hak,
yaitu:
- Hak untuk mempublikasikan atau menerbitkan (right to publish), biasanya berhubungan dengan ciptaan yang berupa karya tulis (literary works).
- Hak untuk mempertunjukkan (right to perform), biasanya berhubungan dengan ciptaan yang berupa karya musik atau yang bersifat visual (musical and visual works). Hak untuk mempertunjukkan meliputi kegiatan seperti mempertunjukkan ciptaan kepada publik, mengomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun, pembacaan, menyiarkan ciptaan, memamerkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, memainkan karya musik, drama, tari, sastra, folklore;
- Hak untuk mendistribusikan (right to distribute), pencipta mempunyai hak untuk mengedarkan, menjual, mengimpor, ataupun menyewakan ciptaanya.
Pencipta
juga memiliki hak untuk memperbanyak yang terbagi dalam dua macam hak,
yaitu:
- Hak Perbanyakan
Hak
ini berkenaan dengan perbanyakan atau reproduksi suatu ciptaan. Hak ini juga
disebut mechanical right karena berkaitan dengan teknologi mesin
yang dapat
menggandakan ciptaan. Perbanyakan artinya penambahan jumlah sesuatu
ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial
dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama termasuk
mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
- Hak Adaptasi
Dalam
UUHC 2002, kegiatan adaptasi termasuk perbuatan perbanyakan khususnya
perbuatan mengalihwujudkan bentuk dan media ekspresi ciptaan. Namun
ciptaan hasil adaptasi dan pencipta karya adaptasi dapat dilindungi hak cipta
sepanjang kegiatan adaptasi tersebut atas izin pencipta ciptaan asli.
Pencipta
mempunyai hak untuk mengadaptasi ciptaanya sendiri yang meliputi kegiatan:
menerjemahkan, mengaransemen, mengalihwujudkan, membuat saduran
dan tafsir, membuat kompilasi atau bunga rampai, dan membuat database (kompilasi data).
Dengan
demikian hak ekonomi pencipta secara garis besar mencakup:
- Hak Perbanyakan (Reproduction Right atau Mechanical Right).
- Hak Adaptasi (Adaptation Right).
- Hak Distribusi (Distribution Right).
- Hak Pertunjukkan (Performing Right).
- Hak Publikasi (Publication Right).