-->

Hak Ekonomi

SUDUT HUKUM | Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait. Hak ekonomi (economic rights) atas suatu ciptaan dimiliki oleh pemegang hak cipta, yaitu pencipta itu sendiri ataupun pihak lain yang menerima hak itu. Hak ini mencakup segala manfaat ekonomi yang dapat diperoleh atas pengumuman dan atau perbanyakan ciptaan.

Pencipta memiliki hak untuk mengumumkan ciptaan yang terbagi tiga macam hak, yaitu:
  • Hak untuk mempublikasikan atau menerbitkan (right to publish), biasanya berhubungan dengan ciptaan yang berupa karya tulis (literary works).
  • Hak untuk mempertunjukkan (right to perform), biasanya berhubungan dengan ciptaan yang berupa karya musik atau yang bersifat visual (musical and visual works). Hak untuk mempertunjukkan meliputi kegiatan seperti mempertunjukkan ciptaan kepada publik, mengomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun, pembacaan, menyiarkan ciptaan, memamerkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, memainkan karya musik, drama, tari, sastra, folklore;
  • Hak untuk mendistribusikan (right to distribute), pencipta mempunyai hak untuk mengedarkan, menjual, mengimpor, ataupun menyewakan ciptaanya.
Pencipta juga memiliki hak untuk memperbanyak yang terbagi dalam dua macam hak, yaitu:
  • Hak Perbanyakan
Hak ini berkenaan dengan perbanyakan atau reproduksi suatu ciptaan. Hak ini juga disebut mechanical right karena berkaitan dengan teknologi mesin yang dapat menggandakan ciptaan. Perbanyakan artinya penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
  • Hak Adaptasi
Dalam UUHC 2002, kegiatan adaptasi termasuk perbuatan perbanyakan khususnya perbuatan mengalihwujudkan bentuk dan media ekspresi ciptaan. Namun ciptaan hasil adaptasi dan pencipta karya adaptasi dapat dilindungi hak cipta sepanjang kegiatan adaptasi tersebut atas izin pencipta ciptaan asli. 

Pencipta mempunyai hak untuk mengadaptasi ciptaanya sendiri yang meliputi kegiatan: menerjemahkan, mengaransemen, mengalihwujudkan, membuat saduran dan tafsir, membuat kompilasi atau bunga rampai, dan membuat database (kompilasi data).

Dengan demikian hak ekonomi pencipta secara garis besar mencakup:
  1. Hak Perbanyakan (Reproduction Right atau Mechanical Right).
  2. Hak Adaptasi (Adaptation Right).
  3. Hak Distribusi (Distribution Right).
  4. Hak Pertunjukkan (Performing Right).
  5. Hak Publikasi (Publication Right).

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel