Hak Terkait
Saturday, 31 December 2016
SUDUT HUKUM | UUHC
2002 mengatur hak yang masih terkait erat dengan hak cipta, yaitu hak terkait
(neighboring rights). Hak terkait perlu diadakan karena
perkembangan teknologi
perekaman suara dan gambar yang hasil ciptaan dari teknologi itu perlu diberi
perlindungan. Hak
terkait tidak akan timbul bila tidak ada izin dari pencipta
asli untuk menggunakan ciptaannya.
Hak terkait baru diakui secara internasional
di Roma pada tahun 1960 dengan dibentuk suatu konvensi khusus yang
mengatur tentang hak terkait ini, yaitu International
Convention Protection for Performers, Producers of
Phonograms and Broadcasting Organizations.
Hak
terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku
untuk membuat, memperbanyak atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar
pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak dan/atau
menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi; dan bagi lembaga
penyiaran untuk membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang karya
siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik
lain.