Klasifikasi Perjanjian Internasional Ditinjau dari Jumlah Peserta yang Mengadakan
Thursday, 15 December 2016
SUDUT HUKUM | Perjanjian ini dapat dibedakan
menjadi 2 macam, yaitu :
- Perjanjian Bilateral, yaitu perjanjian yang hanya diadakan oleh dua pihak (negara) saja. Pada umumya, perjanjian jenis ini hanya mengatur soal-soal khusus yang menyangkut kepentingan kedua belah pihak saja. Misalnya perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dan Republik Philipina di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Perjanjian bilateral ini bersifat tertutup (gesloten verdrag), artinya tertutup kemungkinan bagi pihak ketiga untuk ikut sebagai peserta bagi perjanjian itu. Perjanjian bilateral pada umunya termasuk apa yang dinamakan “Treaty Contracts” (perjanjian yang bersifat kontrak).
- Perjanjian Multilateral adalah perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak (negara), yang pada umumnya merupakan perjanjian terbuka (open verdrag). Hal-hal yang diatur didalamnya adalah hal-hal yang lazim menyangkut kepentingan umum yang tidak hanya menyangkut kepentingan pihak-pihak yang mengadakan perjanjian itu saja, melainkan menyangkut pula kepentingan lain yang bukan peserta perjanjian.
Perjanjian multilateral inilah
yang umumnya dikategorikan “Law Making Treaties” atau
perjanjian yang membentuk hukum, bersama-sama dengan “treaty contract” termasuk
dalam klasifikasi ke-6 yang mempunyai hubungan erat dengan kedudukan
perjanjian sebagai sumber hukum internasional.