Maksud dan Tujuan Ekstradisi Menurut Hukum Internasional
Saturday, 24 December 2016
SUDUT HUKUM | Istilah “Ekstradisi”
menunjuk kepada proses di mana berdasarkan traktat atau atas dasar
resiprositas suatu negara menyerahkan kepada negara lain atas
permintaannya seseorang yang dituduh atau dihukum karena melakukan tindak
kejahatan yang dilakukan terhadap hukum negara yang mengajukan
permintaan, negara yang meminta ekstradisi memiliki kompetensi untuk
mengadili tertuduh pelaku tindak pidana tersebut.
Biasanya, tindak
kejahatan yang dituduhkan dilakukan di dalam wilayah atau di atas kapal
yang mengibarkan bendera negara penuntut dan biasanya pelaku berada
di dalam wilayah negara yang menyerahkakan untuk
mencari perlindungan.Permintaan ekstradisi biasanya dimuat dan
dijawab melalui saluran diplomatik.
Maksud dan tujuan
ekstradisi ialah untuk menjamin agar pelaku kejahatan berat tidak
dapat menghindarkan diri dari penuntutan atau pemidanaan, karena sering
kali suatu negara yang wilayahnya dijadikan tempat berlindung oleh
seorang penjahat tidak dapat menuntut atau menjatuhkan pidana
kepadanya semata-mata disebabkan oleh beberapa aturan teknis hukum pidana
atau karena tidak adanya yurisdiksi atas penjahat tersebut.
Karena
itu patut dan tepatlah penjahat tersebut diserahkan untuk diperiksa
dan diadili oleh negara yang mempunyai yurisdiksi atas penjahat
tersebut. Penjahat harus dipidana oleh negara tempat ia berlindung atau
diserahkan kepada negara yang dapat dan mau memidananya (aut punier
aut dedere).
Kecuali dari itu negara yang wilayahnya merupakan
tempat dilakukannya kejahatan adalah yang termampu mengadili
penjahat karena di tempat tersebut bukti-bukti dapat diperoleh dengan lebih
bebas, dan negara tersebut mempunyai kepentingan terbesar dalam
memidana penjahat tersebut serta mempunyai fasilitas
terbesar untuk mencapai kebenaran.
Rujukan:
- J.G. Starke, An Introduction to International Law, London, Butterwordhs, 10th edition.