Pengakuan Dalam Hukum Internasional
Tuesday, 6 December 2016
SUDUT HUKUM | Secara umum pengakuan dapat
diberikan kepada negara baru atau pemerintah baru oleh sesuatu negara dan oleh
organisasi-organisasi internasional. Pengakuan adalah pernyataan dari suatu negara yang
mengakui suatu negara lain sebagai subjek hukum internasional. Pengakuan
yang diberikan negara atau pihak-pihak lain sangat tergantung kepada kemauan
atau kepentingannya, karena pengakuan itu lebih merupakan kebijaksanaan politik
ketimbang hukum. Terdapat dua teori pokok mengenai hakikat, fungsi
dan pengaruh pengakuan yaitu teori konstitutif dan teori deklarator.
- Teori Konstitutif
Menurut pendukung teori
konstitutif, hanya tindakan pengakuanlah yang menciptakan status kenegaraan
atau yang melengkapi pemerintah baru dengan otoritasnya di lingkungan
internasional.
- Teori Deklarator atau evidenter
Menurut pendukung teori ini,
status kenegaraan atau otoritas pemerintah baru telah ada sebelum adanya
pengakuan dan status ini tidak bergantung pada pengakuan.
Tindakan pengakuan semata-mata hanya pengumuman resmi terhadap situasi fakta
yang ada.
Sebagaimana diketahui bahwa
pengakuan sebagai perbuatan bebas dari suatu negara. Oleh karena itu, setiap
negara, organisasi internasional dan pihak lainnya dapat bebas memberikan
pengakuan yang didasarkan kepada kepentingan politik dan ekonominya atau dari
pengakuan itu dapat menguntungkan dirinya. Dengan demikian pengakuan dapat
diberikan dengan beberapa cara, yaitu pengakuan secara tegas (eksplisit) dan
pengakuan secara diam-diam (implisit).
Pengakuan secara tegas dapat
dilakukan dengan mengirimkan pernyataan pengakuan terhadap pemerintah atau
negara baru, atau pernyataan dilakukan dengan hanya mengirimkan nota diplomatik
kepada pihak lain. Pengakuan secara tegas (eksplisit) dilakukan apabila
dikirimkan sebuah nota resmi atau dikeluarkannya suatu penyataan resmi yang
mengumumkan niat pengakuan itu oleh negara yang bersangkutan. Nota tersebut dialamatkan
kepada pemerintah negara yang meminta pengakuan. Disamping itu, dapat juga
dilakukan dengan cara mengirimkan telegram atau telepon kepada pihak yang
diakuinya.
Sedangkan pengakuan secara diam-diam (implisit) yaitu pengakuan yang terjadi apabila suatu negara mengadakan hubungan dengan pemerintah atau negara baru dengan mengirimkan seorang wakil diplomatik, mengadakan pembicaraan dengan pejabat-pejabat resmi ataupun kepala negara setempat atau membuat persetujuan dengan negara tersebut.
Sedangkan pengakuan secara diam-diam (implisit) yaitu pengakuan yang terjadi apabila suatu negara mengadakan hubungan dengan pemerintah atau negara baru dengan mengirimkan seorang wakil diplomatik, mengadakan pembicaraan dengan pejabat-pejabat resmi ataupun kepala negara setempat atau membuat persetujuan dengan negara tersebut.
Negara
baru dapat terbentuk karena terjadinya suksesi negara melalui berbagai cara,
seperti pendudukan (occupation), pemisahan diri (succession) atau
pemberontakan dalam suatu negara yang bertujuan untuk mendirikan negara baru.
Terbentuknya suatu negara baru juga dihadapkan kepada adanya pengakuan dari
negara-negara lain atau pihak lain. Dalam rangka mengakui suatu negara baru
pada umumnya negara-negara memakai kriteria, antara lain yaitu:
- Keyakinan adanya stabilitas di negara tersebut.
- Dukungan umum dari penduduk.
- Kesanggupan dan kemauan untuk melaksanakan kewajiban internasional.
Pengakuan pemerintah ialah
suatu pernyataan dari suatu negara bahwa negara tersebut telah siap dan
bersedia berhubungan dengan pemerintahan yang baru diakui sebagai organ yang
bertindak untuk dan atas nama negaranya. Adapun perbedaan antara pengakuan
negara dan pemerintah antara lain:
- Pengakuan negara ialah pengakuan terhadap suatu entitas baru yang telah mempunyai semua unsur konstitutif negara dan yang telah menunjukkan kemauannya untuk melaksanakan hak-hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat internasional.
- Pengakuan negara mengakibatkan pula pengakuan terhadap pemerintah negara yang diakui dan berisikan kesediaan negara yang mengakui untuk mengadakan hubungan dengan pemerintah yang baru.
- Pengakuan terhadap suatu negara sekali diberikan tidak dapat ditarik kembali, sedangkan pengakuan terhadap suatu pemerintah dapat dicabut sewaktu-waktu.
Bila disuatu negara terjadi
pemberontakkan dan pemberontakkan tersebut telah memecah belah kesatuan
nasional dan efektifitas pemerintahan maka keadaan ini menempatkan
negara-negara ketiga dalam keadaan yang sulit terutama dalam melindungi
berbagai kepentingannya di negara tersebut. Dalam keadaan ini lahilah sistem
pengakuan pemberontak (belligerency). Negara-negara ketiga dalam
sikapnya membatasi diri hanya sekedar mencatat bahwa para pemberontak tidak
kalah dan telah menguasai sebagian wilayah nasional dan mempunyai kekuasaan
secara fakta.