-->

Ketentuan intervensi dalam Piagam PBB

SUDUT HUKUM | Piagam PBB ditandatangani tanggal 26 Juni 1945 di San Fransisco, pada penutupan Konferensi PBB tentang organisasi internasional dan mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 1945. Dalam Piagam PBB diatur tentang hal yang berkaitan dengan intervensi kemanusiaan yaitu Pasal 24, Pasal 25, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41. Pasal 42, Pasal 49, Pasal 50 dan Pasal 51. Adanya organisasi internasional yang bisa merupakan penanggung jawab atas perdamaian dan keamanan internasional. Melalui pasal 24 dan 25 Piagam PBB tentang tugas dan fungsi Dewan Keamanan PBB, maka Dewan Keamanan berhak memberikan rekomendasi yang mengikat terkait adanya ancaman terhadap keamanan internasional, atau pelanggaran perdamaian, keamanan dan agresi. 

Ketentuan intervensi dalam Piagam PBB


Adapun tugas dan fungsi Dewan Keamanan PBB berdasarkan Pasal 24 dan 25 ialah:
  • Untuk menjamin agar Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat menjalankan tindakannya dengan lancar dan tepat, maka anggota-anggota memberikan tanggung jawab utama kepada Dewan Keamanan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional, dan menyetujui agar supaya Dewan Keamanan dalam menjalankan kewajiban-kewajiban bagi penanggung-jawaban ini bertindak atas nama mereka.
  • Dalam menjalankan kewajiban-kewajiban ini Dewan Keamanan akan bertindak sesuai dengan tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kekuasaan khusus yang diberikan kepada Dewan Keamanan untuk menjalankan kewajiban-kewajiban ini tercantum dalam Bab VI, VII, VIII dan XII.
  • Dewan Keamanan akan menyampaikan laporan tahunan dan jika perlu, laporan-laporan khusus kepada Majelis Umum untuk dipertimbangkan.


Baca Juga

Berdasarkan Pasal 25 Piagam PBB maka Anggota-anggota PBB menyetujui untuk menerima dan menjalankan keputusan-keputusan Dewan Keamanan sesuai dengan Piagam ini. Selanjutanya apabila terjadi sebuah konflik, penyelesaian pertikaian secara damai merupakan pilihan utama dalam menyelesaikan suatu pertikaian. Landasan hukum bagi tindakan intervensi kemanusiaan selanjutnya terdapat dalam Bab VI dan Bab VII Piagam PBB. Dalam bab VI (Pasal 33) Piagam PBB memiliki mandat untuk melakukan semua upaya agar konflik dapat diselesaikan secara damai melalui cara-cara negoisasi, mediasi, arbitrasi, penyelesaian hukum, serta cara damai lainnya. Sedangkan pasal 34 dalam bab yang sama menyatakan bahwa PBB bisa melakukan investigasi setiap pertikaian (konflik) yang bisa membahayakan ancaman perdamaian internasional. 

Adapun Pasal 33 Piagam PBB adalah sebagai berikut:
  1. Pihak-pihak yang tersangkut dalam sesuatu pertikaian yang jika berlangsung terus menerus mungkin membahayakan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, pertama-tama harus mencari penyelesaian dengan jalan perundingan, penyelidikan, dengan mediasi, konsiliasi, arbitrasi, penyelesaian menurut hukum melalui badan-badan atau pengaturan-pengaturan regional, atau dengan cara damai lainnya yang dipilih mereka sendiri.
  2. Bila dianggap perlu, Dewan Keamanan meminta kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan pertikaiannya dengan cara-cara yang serupa itu.

Tindakan-tindakan yang berkaitan dengan ancaman-ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran terhadap perdamaian dan tindakan agresi, Dewan Keamanan menurut Pasal 39 Piagam PBB, akan menentukan ada tidaknya suatu ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan untuk mencegah bertambah buruknya keadaan. Dewan Keamanan sebelum memberikan dan akan menganjurkan atau meneruskan tindakan apa yang harus diambil, dapat meminta kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk menerima tindakan-tindakan sementara yag dianggap perlu dan layak hal ini sesuai dengan Pasal 40. 

Usaha untuk memelihara atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional menurut Pasal 41 Piagam PBB Dewan Keamanan dapat memutuskan tindakan-tindakan di luar penggunaan kekuatan senjata harus dilaksanakan agar keputusan-keputusannya dapat dijalankan, dan dapat meminta kepada anggota-anggota PBB untuk melaksanakan tindakan-tindakan itu. Termasuk tindakan-tindakan itu ialah memulai dengan pemutusan seluruhnya atau sebagian hubungan-hubungan ekonomi, termasuk hubungan kereta api, laut, udara, pos, telegrap, radio dan alat-alat komunikasi lainnya, serta sampai pada pemutusan hubungan diplomatik. 

Berdasarkan Bab VII Piagam PBB terutama Pasal 42 dinyatakan bahwa apabila Dewan Keamanan menganggap bahwa tindakan-tindakan yang ditentukan dalam Pasal 41 tidak mencukupi atau telah terbukti tidak mencukupi, maka Dewan dapat mengambil tindakan dengan mempergunakan angkatan udara, laut atau darat yang mungkin diperlukan untuk memelihara atau memulihkan perdamaian serta keamanan internasional. 

Dalam tindakan itu termasuk pula demonstrasi-demonstrasi, blokade, dan tindakan-tindakan lain dengan mempergunakan angkatan udara, laut atau darat dari anggota-anggota PBB. Upaya menjaga perdamaian dan keamanan dunia ini juga dibantu oleh anggota-anggota PBB yang dalam Pasal 49 Piagam PBB menerangkan bahwa anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa secara bersama-sama mengusahakan untuk saling bantu membantu dalam menjalankan tindakan-tindakan yang diputuskan oleh Dewan Keamanan. 

Menurut Pasal 50 Piagam PBB jika tindakan-tindakan pencegahan atau pemaksaan terhadap sesuatu negara telah diambil oleh Dewan Keamanan, maka negara lain, baik anggota maupun bukan Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang menghadapi persoalan-persoalan ekonomi khusus yang timbul karena tindakan-tindakan tersebut, berhak meminta pertimbangan Dewan Keamanan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut.

Pasal 51 Piagam PBB juga mengatur salah satu bentuk intervensi. Dimana intervensi ini dilakukan atas nama PBB atau secara kolektif dengan tujuan self-defence terhadap suatu keadaan yang timbul yang membahayakan perdamaian atau merusak perdamaian atau merupakan suatu agresi. Jadi dapat disimpulkan bahwa di bawah naungan PBB, suatu intervensi dengan tujuan pembelaan diri terhadap suatu serangan yang membahayakan perdamaian atau merusak perdamaian atau merupakan suatu agresi dan ini adalah salah satu tujuan utama PBB untuk menjaga perdamaian dunia.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel