Ketentuan intervensi dalam Piagam PBB
Tuesday, 6 December 2016
SUDUT HUKUM | Piagam PBB ditandatangani
tanggal 26 Juni 1945 di San Fransisco, pada penutupan Konferensi PBB tentang
organisasi internasional dan mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 1945. Dalam
Piagam PBB diatur tentang hal yang berkaitan dengan intervensi kemanusiaan
yaitu Pasal 24, Pasal 25, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41. Pasal
42, Pasal 49, Pasal 50 dan Pasal 51. Adanya organisasi internasional yang bisa
merupakan penanggung jawab atas perdamaian dan keamanan internasional. Melalui
pasal 24 dan 25 Piagam PBB tentang tugas dan fungsi Dewan Keamanan PBB, maka
Dewan Keamanan berhak memberikan rekomendasi yang mengikat terkait adanya
ancaman terhadap keamanan internasional, atau pelanggaran perdamaian, keamanan
dan agresi.
Adapun tugas dan fungsi Dewan Keamanan PBB berdasarkan Pasal 24 dan
25 ialah:
- Untuk menjamin agar Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat menjalankan tindakannya dengan lancar dan tepat, maka anggota-anggota memberikan tanggung jawab utama kepada Dewan Keamanan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional, dan menyetujui agar supaya Dewan Keamanan dalam menjalankan kewajiban-kewajiban bagi penanggung-jawaban ini bertindak atas nama mereka.
- Dalam menjalankan kewajiban-kewajiban ini Dewan Keamanan akan bertindak sesuai dengan tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kekuasaan khusus yang diberikan kepada Dewan Keamanan untuk menjalankan kewajiban-kewajiban ini tercantum dalam Bab VI, VII, VIII dan XII.
- Dewan Keamanan akan menyampaikan laporan tahunan dan jika perlu, laporan-laporan khusus kepada Majelis Umum untuk dipertimbangkan.
Berdasarkan Pasal 25 Piagam PBB
maka Anggota-anggota PBB menyetujui untuk menerima dan menjalankan
keputusan-keputusan Dewan Keamanan sesuai dengan Piagam ini. Selanjutanya
apabila terjadi sebuah konflik, penyelesaian pertikaian secara damai merupakan
pilihan utama dalam menyelesaikan suatu pertikaian. Landasan hukum bagi
tindakan intervensi kemanusiaan selanjutnya terdapat dalam Bab VI dan Bab VII
Piagam PBB. Dalam bab VI (Pasal 33) Piagam PBB memiliki mandat untuk melakukan
semua upaya agar konflik dapat diselesaikan secara damai melalui cara-cara
negoisasi, mediasi, arbitrasi, penyelesaian hukum, serta cara damai lainnya.
Sedangkan pasal 34 dalam bab yang sama menyatakan bahwa PBB bisa melakukan
investigasi setiap pertikaian (konflik) yang bisa membahayakan ancaman
perdamaian internasional.
Adapun Pasal 33 Piagam PBB adalah sebagai berikut:
- Pihak-pihak yang tersangkut dalam sesuatu pertikaian yang jika berlangsung terus menerus mungkin membahayakan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, pertama-tama harus mencari penyelesaian dengan jalan perundingan, penyelidikan, dengan mediasi, konsiliasi, arbitrasi, penyelesaian menurut hukum melalui badan-badan atau pengaturan-pengaturan regional, atau dengan cara damai lainnya yang dipilih mereka sendiri.
- Bila dianggap perlu, Dewan Keamanan meminta kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan pertikaiannya dengan cara-cara yang serupa itu.
Tindakan-tindakan yang
berkaitan dengan ancaman-ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran terhadap
perdamaian dan tindakan agresi, Dewan Keamanan menurut Pasal 39 Piagam PBB,
akan menentukan ada tidaknya suatu ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran
terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan untuk mencegah bertambah buruknya
keadaan. Dewan Keamanan sebelum memberikan dan akan menganjurkan atau
meneruskan tindakan apa yang harus diambil, dapat meminta kepada pihak-pihak
yang bersangkutan untuk menerima tindakan-tindakan sementara yag dianggap perlu
dan layak hal ini sesuai dengan Pasal 40.
Usaha untuk memelihara atau
memulihkan perdamaian dan keamanan internasional menurut Pasal 41 Piagam PBB
Dewan Keamanan dapat memutuskan tindakan-tindakan di luar penggunaan kekuatan
senjata harus dilaksanakan agar keputusan-keputusannya dapat dijalankan, dan
dapat meminta kepada anggota-anggota PBB untuk melaksanakan tindakan-tindakan
itu. Termasuk tindakan-tindakan itu ialah memulai dengan pemutusan seluruhnya
atau sebagian hubungan-hubungan ekonomi, termasuk hubungan kereta api, laut,
udara, pos, telegrap, radio dan alat-alat komunikasi lainnya, serta sampai pada
pemutusan hubungan diplomatik.
Berdasarkan
Bab VII Piagam PBB terutama Pasal 42 dinyatakan bahwa apabila Dewan Keamanan
menganggap bahwa tindakan-tindakan yang ditentukan dalam Pasal 41 tidak
mencukupi atau telah terbukti tidak mencukupi, maka Dewan dapat mengambil
tindakan dengan mempergunakan angkatan udara, laut atau darat yang mungkin
diperlukan untuk memelihara atau memulihkan perdamaian serta keamanan
internasional.
Dalam tindakan itu termasuk pula demonstrasi-demonstrasi,
blokade, dan tindakan-tindakan lain dengan mempergunakan angkatan udara, laut
atau darat dari anggota-anggota PBB. Upaya menjaga perdamaian dan keamanan
dunia ini juga dibantu oleh anggota-anggota PBB yang dalam Pasal 49 Piagam PBB
menerangkan bahwa anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa secara
bersama-sama mengusahakan untuk saling bantu membantu dalam menjalankan
tindakan-tindakan yang diputuskan oleh Dewan Keamanan.
Menurut Pasal 50 Piagam
PBB jika tindakan-tindakan pencegahan atau pemaksaan terhadap sesuatu negara
telah diambil oleh Dewan Keamanan, maka negara lain, baik anggota maupun bukan
Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang menghadapi persoalan-persoalan ekonomi
khusus yang timbul karena tindakan-tindakan tersebut, berhak meminta
pertimbangan Dewan Keamanan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut.
Pasal 51 Piagam PBB juga
mengatur salah satu bentuk intervensi. Dimana intervensi ini dilakukan atas
nama PBB atau secara kolektif dengan tujuan self-defence terhadap suatu
keadaan yang timbul yang membahayakan perdamaian atau merusak
perdamaian atau merupakan suatu agresi. Jadi dapat disimpulkan bahwa di bawah
naungan PBB, suatu intervensi dengan tujuan pembelaan diri terhadap suatu
serangan yang membahayakan perdamaian atau merusak perdamaian atau merupakan
suatu agresi dan ini adalah salah satu tujuan utama PBB untuk menjaga
perdamaian dunia.