-->

Pengawasaan Dan Pengolahan Lingkungan Hidup

SUDUT HUKUM | Dalam prihal pengawasaan dan pengolahan lingkungan hidup pemerintah telah memberlakukan Undang Undang Nomor 4 Tahun 1982 Tentang Undang Undang Lingkungan Hidup di Indonesia. Akan tetapi pelaksanaannya masih tertinggal, belum semua komponen bangsa memahami dan mengerti undang undang dan ketentuan dalam AMDAL. Hal ini dapat dipahami karna undang undang lingkungan hidup masih dikatakan muda. Akan tetapi jika dilihat dari sudut pandang ketatanegaraan tidak ada alasan masyarakat di suatu Negara tidak mengetahui atau memahami undang undang yang diberlakukan dinegara tersebut.

Bukan hanya masyarakat yang tidak mengetahui undang undang lingkungan hidup, bahkan para pegawai yang bertugas dibidang lingkungan kurang seluruhnya mengerti dan memahami arti perlunya pengawasaan terhadap hukum lingkungan. Banyak faktor yang mempengaruhi keadaan ini termasuk ketidakpedulian dan kualitas pegawai dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Pengawasaan Dan Pengolahan Lingkungan Hidup

Proses pengawasaan dan pengolahan lingkungan hidup lebih sukar dilaksanakan dibandingkan undang undang lain. Hal ini karna hukum lingkungan merupakan bidang penelitian yang relative baru. Undang undang lingkungan hidup menempati titik silang dalam berbagai hukum klasik.

Kewajiban memelihara dan lingkungan hidup yang baik dan sehat khususnya bagi pengusaha industry maupun pabrik terdapat pada pasal 7 undang undang nomor 4 tahun 1982 yaitu setiap orang yang menjalankan suatu bidang usaha wajib memelihara lingkungan hidup serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan dan berkelanjutan. 

Baca Juga

Undang undang ini memperlihatkan bahwa syarat tentang pengolahan dan pengawasaan lingkungan hidup merupakan unsur penting dalam pemberian izin usaha kepada pengusaha. Oleh karna itu sangat mengherankan para pengusaha mengabaikan unsure kelestarian lingkungan hidup dalam melaksanakan aktifitas perusahaannya.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel