Pengawasaan Dan Pengolahan Lingkungan Hidup
Friday, 9 December 2016
SUDUT HUKUM | Dalam prihal pengawasaan dan
pengolahan lingkungan hidup pemerintah telah memberlakukan Undang Undang Nomor
4 Tahun 1982 Tentang Undang Undang Lingkungan Hidup di Indonesia.
Akan tetapi pelaksanaannya masih tertinggal, belum semua komponen bangsa
memahami dan mengerti undang undang dan ketentuan dalam AMDAL. Hal ini
dapat dipahami karna undang undang lingkungan hidup masih dikatakan
muda. Akan tetapi jika dilihat dari sudut pandang ketatanegaraan tidak ada
alasan masyarakat di suatu Negara tidak mengetahui atau memahami undang
undang yang diberlakukan dinegara tersebut.
Bukan hanya masyarakat yang tidak
mengetahui undang undang lingkungan hidup, bahkan para pegawai yang
bertugas dibidang lingkungan kurang seluruhnya mengerti dan memahami
arti perlunya pengawasaan terhadap hukum lingkungan. Banyak faktor yang
mempengaruhi keadaan ini termasuk ketidakpedulian dan kualitas
pegawai dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Proses pengawasaan dan pengolahan
lingkungan hidup lebih sukar dilaksanakan dibandingkan undang undang lain.
Hal ini karna hukum lingkungan merupakan bidang penelitian yang relative
baru. Undang undang lingkungan hidup menempati titik silang dalam
berbagai hukum klasik.
Kewajiban memelihara dan
lingkungan hidup yang baik dan sehat khususnya bagi pengusaha industry maupun pabrik
terdapat pada pasal 7 undang undang nomor 4 tahun 1982 yaitu setiap orang
yang menjalankan suatu bidang usaha wajib memelihara lingkungan hidup
serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan dan berkelanjutan.
Undang undang ini memperlihatkan bahwa syarat tentang pengolahan dan
pengawasaan lingkungan hidup merupakan unsur penting dalam pemberian izin
usaha kepada pengusaha. Oleh karna itu sangat mengherankan para pengusaha
mengabaikan unsure kelestarian lingkungan hidup dalam melaksanakan aktifitas perusahaannya.