Pengertian Sengketa Internasional
Friday, 9 December 2016
SUDUT HUKUM | Sengketa adalah suatu
pertentangan atas kepentingan, tujuan dan/atau pemahaman antara 2 (dua) pihak
atau lebih. Sengketa akan menjadi masalah hukum apabila pertentangan tersebut
menimbulkan perebutan hak, pembelaan atau perlawanan terhadap hak yang
dilanggar, dan atau tuntutan terhadap kewajiban atau tanggung jawab.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
mendefinisikan sengketa adalah pertentangan atau konflik, Konflik berarti
adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau
organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Namun di dalam ranah
internasional maka sengketa dalam skala internasional memiliki makna yang
berbeda seperti yang disebutkan oleh Adolf didalam tulisannya yaitu “Mahkamah
Internasional (International Court of Justice), ia berpendapat bahwa
sengketa internasional adalah suatu situasi di mana dua negara mempunyai
pandangan yang bertentangan mengenai
dilaksanakan atau tidak dilaksanakannya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam
perjanjian. Sengketa dalam konflik internasional terbagi menjadi 2 macam, yaitu
sengketa hukum (legal or judicial disputes) dan sengketa politik (political
or nonjusticiable dispute).
Rujukan:
Huala Adolf,
2004. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Jakarta: Sinar Grafika