-->

Pengertian Pengupahan

SUDUT HUKUM | Menurut Kartasapoetra (1992) upah merupakan balas jasa yang merupakan pengeluaran-pengeluaran pihak pengusaha, yang diberikan kepada para buruhnya atas penyerahan jasa jasanya dalam waktu tertentu kepada pihak pengusaha. Sedangkan menurut Edwin B. Flippo (1992) Upah adalah harga untuk jasa yang telah diterima atau diberikan oleh orang lain bagi kepentingan seseorang atau badan hukum.

Di dalam pasal 1 ayat (30) Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pengertian upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Pengertian Pengupahan


Upah dapat dibedakan menjadi:
  • Upah Minimun Provinsi

Baca Juga

Adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten atau kota disatu provinsi. Dasar hukum penetapan UMP adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum. UMP ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
  • Upah Minimum Regional

Adalah suatu standar minimum yang diguanakan pengusaha atau pelaku industry untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh dalam lingkungan usahanya. Penetapan upah minimum didasarkan kepada kebutuhan hidup layak (KHL) yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan disahkan oleh Gubernur. Komponen-komponen upah diantaranya:
  1. Gaji Pokok, Adalah imbalan dasar ( Basic Salary) yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaanyang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan
  2. Tunjangan Tetap, Adalah pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu (Pasal 94 UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan)
  3. Tunjangan Tidak Tetap, Adalah pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja yangdiberikan secara tidak tetap dan dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok,seperti tunjangan transport, tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel