-->

Perlindungan Hukum Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional

SUDUT HUKUM | Perlindungan hukum dikaitkan dengan peserta JKN sebagai konsumen, maka perlindungan hukum dapat diartikan sebagai perlindungan terhadap konsumen
jasa pelayanan kesehatan. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Peserta JKN selaku konsumen jasa pelayanan kesehatan dalam memperoleh pelayanan kesehatan, memiliki hak dan kewajiban berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Perlindungan Hukum Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional


Hak konsumen adalah:

Baca Juga

  • hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  • hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  • hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  • hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  • hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  • hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  • hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  •  hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  • hakhakyang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
Kewajiban konsumen adalah:

  1. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Apabila dalam pelayanan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) peserta JKN mengalami ketidakpuasan. Maka dapat mengajukan keluhan ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan atau BPJS Kesehatan. Dapat dilihat disini bahwa peserta JKN telah mendapat perlindungan hukum dengan adanya peraturan perundang-undangan yang berlaku serta adanya sarana untuk mengajukan keluhan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel