Pengertian Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak
Tuesday, 27 December 2016
SUDUT HUKUM | Berdasarkan SE-06/PJ.09/2001, EkstensifikasiWajib Pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jendral Pajak (DJP). Intensifikasi Pajak adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi DJP, dan dari hasil pelaksanaan ekstensifikasi wajib pajak.
Ekstensifikasi pajak ditujukan bagi wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang telah memenuhi syarat untuk memiliki NPWP. sedangkan intensiifikasi pajak dapat dilakukan dengan cara pemeriksaan, pencairan, tunggakan, penagihan,dan penerapan sanksi yang tegas
Ekstensifikasi pajak ditujukan bagi wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang telah memenuhi syarat untuk memiliki NPWP. sedangkan intensiifikasi pajak dapat dilakukan dengan cara pemeriksaan, pencairan, tunggakan, penagihan,dan penerapan sanksi yang tegas