Tujuan Tax Amnesty
Tuesday, 27 December 2016
SUDUT HUKUM | Tujuan tax amnesty pada
umunya tujuan tax amnesty adalah untuk:
- Meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek;
- Meningkatkan kepatuhan pajak dimasa mendatang;
- Mendorong repatriasi modal dan aset;
- Transisi ke sistem perpajakan yang baru.
Dijabarkan sebagai berikut :
- Meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek
Permasalahan penerimaan pajak
yang stagnan atau cenderung menurun seringkali menjadi alasan pembenar
diberikannya tax amnesty. Hal ini akan berdampak pada keinginan
pemerintah untuk memberikan tax amnesty dengan harapan pajak yang
dibayar oleh wajib pajak selama program tax amnesty akan meningkatkan
penerimaan pajak. Meski demikian, peningkatan pajak dari program tax amnesty
ini mungkin saja hanya terjadi selama program tax amnesty dilaksanakan
mengingat wajib pajak bisa saja kembali pada prilaku ketidakpatuhannya setelah
program tax amnesty berakhir. Dalam jangka panjang, pemberian tax
amnesty tidak akan memberikan banyak pengaruh jika tidak dilengkapi dengan
program peningkatan kepatuhan dan pengawasan kewajiban perpajakan.
- Meningkatkan kepatuhan pajak dimasa yang akan datang
Kepatuhan
pajak merupakan salah satu penyebab pemberian tax amnesty. Para
pendukung tax amnesty umumnya berpendapat bahwa kepatuhan sukarela akan
meningkat setelah program tax amnesty dilakukan. Hal ini didasari pada
harapan bahwa setelah program tax amnesty dilakukan Wajib Pajak yang
sebelumnya menjadi bagian dari sistem administrasi perpajakan, maka Wajib Pajak
tersebut tidak akan bisa mengelak dan menghindar dari kewajiban perpajakannya.
- Mendorong repatriasi modal atau aset
Kejujuran
dalam pelaporan sukarela atas data harta kekayaan setelah program tax
amnesty merupakan salah satu tujuan pemberian tax amnety. Dalam
kontek pelaporan, data harta kekayaan tersebut, pemberian tax amnesty juga
bertujuan untuk mengembalikan modal yang parkir diluar negeri tanpa perlu
membayar pajak atas modal yang di parkir di luar negeri tersebut. Pemberian tax
amnesty atas pengembalian modal yang di parkir di luar negeri ke bank
didalam negeri dipandang perlu karena akan memudahkan otoritas pajak dala
meminta informasi tentang data kekayaan wajib pajak kepada bank di dalam
negeri.
- Transisi ke sistem perpajakan yang baru
Tax
amnesty dapat di
justifikasi ketika tax amnesty digunakan sebagai alat transisi menuju
sistem perpajakan yang baru.