Pengertian Kedaulatan
Thursday, 8 December 2016
SUDUT HUKUM | Kedaulatan menurut Jean Bodin
adalah kekuasaan tertinggi dari suatu negara yang tidak dibatasi oleh hukum.
Ini tidak berarti kedaulatan negara tidak ada batasnya. Kedaulatan negara ini
hanya berlaku terhadap orang, benda, dan peristiwa di dalam batas-batas
teritorial negara yang bersangkutan. Dengan kata lain, kedaulatan negara
berhenti sampai batas teritorial negara lain. Kedaulatan yang dimiliki oleh
suatu negara menunjukkan bahwa negara itu merdeka dan tidak berada dibawah
kekuasaan negara lain.
Kedaulatan merupakan salah satu
prinsip dasar bagi terciptanya hubungan internasional yang damai. Kedaulatan
atas wilayah adalah kewenangan yang dimiliki suatu negara untuk melaksanakan
kewenangannya sebatas dalam wilayah-wilayah yang telah menjadi bagian dari
kekuasaannya. Sedangkan kedaulatan teritorial dapat diartikan
sebagai kedaulatan yang dimiliki oleh suatu negara dalam melaksanakan
yurisdiksi eksekutif di wilayahnya.
Sesuai dengan konsepsi internasional, kedaulatan
memiliki tiga aspek utama, yaitu:
- Aspek ekstern kedaulatan.
Aspek ekstern kedaulatan adalah
hak bagi setiap negara untuk secara bebas menentukan hubungannya dengan
berbagai negara atau kelompok-kelompok lain tanpa kekangan, tekanan, atau
pengawasan dari negara lain.
- Aspek intern kedaulatan.
Aspek
intern kedaulatan adalah hak atau wewenang eksklusif suatu negara untuk
menentukan bentuk lembaga-lembaganya, cara kerja lembaga tersebut dan hak untuk
membuat undang-undang yang diinginkannya serta tindakan-tindakan untuk mematuhi.
- Aspek teritorial kedaulatan.
Aspek teritorial kedaulatan
adalah kekuasaan penuh dan eksklusif yang dimiliki negara atas
individu-individu dan benda-benda yang terdapat di wilayah tersebut.
Berdasarkan kedaulatannya itu, maka dapat diturunkan hak, kekuasaan ataupun
kewenangan negara untuk mengatur masalah intern maupun eksternnya. Dengan kata
lain, dari kedaulatannya itulah diturunkan atau lahir jurisdiksi negara.
Jurisdiksi
adalah kekuasaan atau kewenangan hukum negara terhadap orang, benda, atau
peristiwa (hukum). Jika jurisdiksi dikaitkan dengan negara maka
jurisdiksi negara berarti kekuasaan atau kewenangan dari suatu negara untuk
menetapkan dan memaksakan (to declare and enforce) hukum yang dibuat
oleh negara atau bangsa itu sendiri.
Kedaulatan negara merupakan
kekuasaan tertinggi dalam suatu negara dari suatu negara. Kedaulatan yang
dimiliki oleh suatu negara menunjukkan bahwa suatu negara itu adalah merdeka
dan tidak tunduk pada kekuasaan negara lain. Tetapi hal ini tidak bisa
diartikan bahwa kedaulatan itu tidak ada yang membatasi, atau sebagai
tidak terbatas sama sekali. Pembatasannya sendiri adalah hukum, baik hukum
nasional maupun hukum internasional.