-->

Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas

SUDUT HUKUM | Sebelum mengetahui dan mengidentifikasi sebuah kecelakaan merupakan sebuah tindak pidana, maka perlu diketahui mengenai tindak pidana dan jenis pidana secara umum kemudian baru dapat dijelaskan mengenai tindak pidana kecelakaan lalu lintas tersebut. Tindak pidana atau strafbaarfeit baik dalam perundang-undangan yang ada maupun dalam berbagai literatur hukum sebagai terjemahan dari istilah strafbaarfeit antara lain adalah tindak pidana, pristiwa pidana, delik, pelanggaran pidana, perbuatan yang boleh dihukum, perbuatan yang dapat dihukum dan yang terakhir adalah perbuatan pidana. Istilah tindak pidana atau strafbaarfeit atau perbuatan pidana merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, barang siapa melanggar larangan tersebut.

Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas


Adapun beberapa tokoh yang memiliki pendapat yang berbeda-beda tentang istilah strafbaarfeit atau tindak pidana, Simons berpendapat bahwa tindak pidana adalah tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan yang oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum. Sedangkan Moeljatno menggunakan istilah perbuatan pidana, kata perbuatan dalam perbuatan pidana mempunyai arti yang abstrak yaitu suatu pengertian yang merujuk pada dua kejadian yang konkret, yaitu:
  1. Adanya kejadian yang tertentu yang menimbulkan akibat yang dilarang
  2. Adanya orang yang berbuat yang menimbulkan kejadian itu.

Jadi pengertian perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.

Baca Juga

Pompe berpendapat bahwa suatu pelanggaran norma (gangguan terhadap tertib hukum) yang dengan sengaja ataupun tidak dengan sengaja telah dilakukan oleh seorang pelaku, dimana penjatuhan hukuman terhadap pelaku tersebut adalah perlu demi terpeliharanya tertib hukum dan terjaminnya kepentingan umum sebagai:
denormovertreding (verstoring de rechtsorde), waarandeovertrederschuldheeft en waarvan de bestraffing is voor de handhaving der rechtsorde en de behartiging van het algemeenwelzijn”.

Menurut Van Hattum, Perkataan Strafbaar itu berarti voorsraaf in aanmerkingkomend atau straafverdienend yang juga mempunyai arti sebagai pantas untuk dihukum, sehingga perkataan strafbaarfeit seperti yang telah digunakan oleh pembentuk undang-undang didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu secara eliptis haruslah diartikan sebagai suatu “tindakan, yang karena telah melakukan tindakan semacam itu membuat seseorang menjadi dapat dihukum atau suatu feitterzake van hetwelkeenpersonstrafbaar is.

Menurut Marshall, perbuatan pidana adalah perbuatan atau omisi yang dilarang oleh hukum untuk melindungi masyarakat, dan dapat dipidana berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Lalu Vos menjelaskan, bahwa peristiwa pidana (strafbaar feit) adalah suatu kelakuan manusia (menselijke gerdragring) yang oleh peraturan perundang-undangan diberi hukuman. Sedangkan Menurut Hukum Positif, peristiwa pidana itu suatu peristiwa yang oleh undang-undang ditentukan sebagai suatu peristiwa yang menyebabkan hukuman.

Menurut Simons, unsur-unsur, peristiwa pidana itu adalah Een Strafbaargestelde, Onrechtmatige, metschuld in Verband Staande handeling Van een Toerekenungsvatbaar persoon. Apabila diterjemahkan menjadi perbuatan salah dan melawan hukum yang diancam pidana dan dilakukan oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab. 

Menurut Simons, unsur-unsur peristiwa pidana antara lain:
  • Perbuatan manusia (handeling).
  • Perbuatan manusia itu harus melawan hukum (wederrecrelijk).
  • Perbuatan itu diancam dengan pidana (Strafbaar gesteld) oleh undang-undang.
  • Harus dilakukan oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab (Toerekeningsvatbaar). 
  • Perbuatan itu harus terjadi karena kesalahan (schuld) si pembuat.


Suatu peristiwa agar dapat dikatakan sebagai suatu peristiwa pidana harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Harus ada suatu perbuatan, yaitu suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang.
  2. Perbuatan harus sesuai sebagaimana yang dirumuskan dalam undang-undang. Pelakunya harus telah melakukan suatu kesalahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
  3. Harus ada kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jadi perbuatan itu memang dapat dibuktikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar ketentuan hukum.
  4. Harus ada ancaman hukumannya. Dengan kata lain, ketentuan hukum yang dilanggar itu dicantumkan sanksinya. 

Dari seluruh pendapat para sarjana hukum diatas, dapat dimengerti mengenai pengertian tindak pidana serta peristiwa pidana, dapat diketahui pula unsur-unsur dan syarat-syarat terjadinya suatu tindak pidanaPerbuatan pidana dapat dibedakan menjadi beberapa macam atau jenis antara lain:
  1. Perbuatan pidana (delik) formal adalah suatu perbuatan yang sudah dilakukan dan perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan yang dirumuskan dalam pasal undang-undang yang bersangkutan.
  2. Delik material adalah suatu perbuatan yang dialarang, yaitu akibat yang timbul dari perbuatan itu.
  3. Delik dolus adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja.
  4. Delik culpa adalah perbuatan pidana yang tidak disengaja, karena kealpaannya mengakibatkan matinya seseorang.
  5. Delik aduan adalah suatu perbuatan pidana yang memerlukan pengaduan orang lain. Jadi sebelum ada pengaduan, belum merupakan delik.
  6. Delik politik adalah delik atau perbuatan pidana yang ditujukan kepada keamanan negara baik secara langsung maupun tidak langsung.


Di dalam KUHP Indonesia yang berlaku sekarang dikategorikan dua jenis pristiwa pidana. Dua jenis peristiwa pidana itu antara lain yaitu Misdrif (Kejahatan) dan Overtreding (Pelanggaran). Suatu tindak atau peristiwa pidana dibedakan pula dari sudut pandang teori dan prakteknya, yaitu: 
  • Delik Commissionis dan Delikta Commissionis.

 Delik Commissionis adalah delik yang terdiri dari melakukan sesuatu (berbuat sesuatu) perbuatan yang dilarang oleh aturan-aturan pidana. Delikta Commissionis adalah delik yang terdiri dari melakukan sesuat (berbuat sesuatu) perbuatan yang dilarang oleh aturan-aturan pidana. Delikta Commissionis adalah delik yang terdiri dari tidak berbuat atau melakukan sesuatu padahal mestinya berbuat.
  • Delik Dolus dan Delik Culpa


Bagi delik dolus harus diperlukan adanya kesengajaan, misalnya Pasal 338 KUHP, sedangkan pada delik culpa, orang juga sudah dapat dipidana bila kesalahannya itu berbentuk kealpaan, misalnya menurut Pasal 359 KUHP dilakukan dengan tidak berbuat.
  • Delik Biasa dan Delik yang dapat dikualifisir (Dikhususkan)
  • Delik menerus dan tidak menerus.

Berdasarkan uraian di atas telah diketahui mengenai pengertian dan definisi tindak pidana secara umum. Setelah mengetahui uraian tersebut barulah dapat diuraikan mengenai tindak pidana kecelakaan lalu lintas. Menurut Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan mengenai pengertian kecelakaan lalu lintas, yaitu kecelakaan merupakan suatu peristiwa yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Kecelakaan lalu lintas dapat disebabkan oleh berbagai hal, seperti kelalaian pengguna jalan, ketidak layakan kendaraan, ketidaklayakan jalan atau infrastruktur, dan iklim/lingkungan. Kecelakaan lalu lintas merupakan tindak pidana dikarenakan dalam Aturan Penutup Pasal 103 KUHP dijelaskan ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oeh ketentuan ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain.

Dalam salah satu asas hukum yang dikenal adalah lex specialis derogat legi generalis, menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum, inilah yang menjadi dasar kecelakaan lalu lintas dinyatakan sebagai salah satu bentuk perbuatan atau tindak pidana khusus karena diatur di dalam suatu bentuk hukum perundang-undangan diluar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sesuai dengan ketentuan pasal 103 KUHP pula kecelakaan dapat dinyatakan dalam bentuk tindak pidana karena diatur ketentuan pidananya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di dalam ketentuan pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa:
  • Pengemudi kendaraan bermotor pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib :

  1. Mampu mengemudikan kendaraan dengan wajar;
  2. Mengutamakan keselamatan para pejalan kaki;
  3. Menunjukan surat tanda bukti pendaftaran kendaraan bermotor, atau surat tanda coba kendaraan bermotor, surat izin mengemud, dan tanda bukti lulus uji, atau tanda bukti lain yang sah, dalam hal dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pasal 16;
  4. Memetuhi ketentuan tentang kelas jalan, rambu-rambu dan marka jalan, alat pemeberi isyarat lalu lintas, waktu kerja dan waktu sitirahat pengemudi, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, penggunaan kendaraan bermotor, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum dan/atau minimum, tata cara mengangkut orang dan barang, tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain;
  5. Memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dan menggunakan helm bagi pengemudi kendaraan bermotor roda dua atau bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah.

  • Penumpang kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang duduk disamping pengemudi wajib memakai sabuk keselamatan, dan bagi penumpang kendaraan bermotor roda dua atau kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi rumah-rumah wajib memakai helm.


Pasal 27 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa :
  • Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas, wajib :

  1. Menghentikan kendaraannya;
  2. Menolong orang yang menjadi korban kecelakaan; 
  3. Melaporan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat.

  • Apabila pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b, kepadanya diwajibkan segera melaporkan diri kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat.


Penggolongan dan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas menurut pasal 229 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, yaitu:
  • Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas:

  1. Kecelakaan Lalu Lintas ringan;
  2. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau
  3. Kecelakaan Lalu Lintas berat.

  • Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
  • Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud pada (1) huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
  • Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
  • Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan.

Dari jenis kecelakaan lalu lintas terdapat beberapa situasi yang dapat menjadi pembeda antara jenis-jenis kecelakaan lalu lintas yaitu Kecelakaan Lalu Lintas ringan yaitu sebagai contoh terjadi kecelakaan lalu lintas namun disini hanya menimbulkan kerusakan kendaraan dan lain halnya, tapi pada intinya tidak menimbulkan luka-luka baik si pengendara maupun orang lain yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut. Kecelakaan Lalu Lintas sedang, di mana terjadi kecelakaan lalu lintas menimbulkan suatu kerusakan kendaraan atau barang lain dan juga menimbulkan korban luka-luka ringan, seperti luka lecet dan luka-luka lainnya tetapi tidak sampai luka-luka tersebut mengakibatkan seseorang tidak dapat beraktivitas normal. Dan Kecelakaan Lalu Lintas berat, di mana terjadi kecelakaan lalu lintas yang tidak hanya menimbulkkan kerusakan barang ataupun barang, tetapi menimbulkan korban luka berat, sehingga korban tidak dapat beraktivitas normal dalam beberapa waktu maupun secara permanen, atau timbul korban meninggal dunia.

Pada ketentuan Pasal 230 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perkara kecelakaan lalu lintas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kepastian hukum tersebut maka para penegak hukum wajib untuk memproses seluruh perkara tindak pidana lalu-lintas. 

Pada ketentuan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan bahwa:
  1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
  3. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
  4. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).


Kecelakaan lalu lintas dalam ketentuan pidananya yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Berdasarkan Ketentuan Pasal 310, Pengemudi kendaraan bermotor yang karena  kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas ringan diancam pidana penjara maksimal 6 bulan, jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sedang diancam pidana penjara maksimal 1 tahun, dan jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas berat maka ancaman hukuman pidana penjara mencapai maksimal 5 tahun penjara dan jika korbannya mengalami kematian maka diancam dengan hukuman pidana penjara 6 tahun.


Terjadinya kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan atas dua faktor yaitu kesengajaan dan kelalaian. Jika terjadinya kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor kesengajaan maka ancaman pidana yang dapat diberikan menjadi dua kali lipat dari ketentuan yang telah ada mengenai masing-masing jenis kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jika seseorang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan Lalu Lintas, namun dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada kepolisian, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel