Gugurnya Suatu Wasiat
Wednesday, 18 January 2017
SUDUT HUKUM | Dalam Pasal 997 KUH Perdata, jika
suatu pemberian barang dalam wasiat diikuti suatu syarat yang kelengkapannya
didasarkan dari suatu kondisi yang tidak dapat dipastikan akan terjadi serta
ahli waris yang diberi barang tersebut selanjutnya meninggal dunia sebelum ada
peristiwa, maka penghibahan itu tidak berlaku (vervallen), yang berarti
gugur.
Pemberian barang dalam wasiat
yang tidak berlaku, jika barang tersebut hilang pada saat penghibahan masih hidup
seperti yang terdapat dalam Pasal 999 Ayat 1 KUHPdt, atau barang itu
selanjutnya, sesudah meninggal dunianya orang yang menghibahkan, baru hilang tidak
secara disengaja seorang ahli waris wajb menjalankan wasiat menurut Pasal 999 Ayat 2 KUHPdt.