-->

Gugurnya Suatu Wasiat

SUDUT HUKUM | Dalam Pasal 997 KUH Perdata, jika suatu pemberian barang dalam wasiat diikuti suatu syarat yang kelengkapannya didasarkan dari suatu kondisi yang tidak dapat dipastikan akan terjadi serta ahli waris yang diberi barang tersebut selanjutnya meninggal dunia sebelum ada peristiwa, maka penghibahan itu tidak berlaku (vervallen), yang berarti gugur.

Pemberian barang dalam wasiat yang tidak berlaku, jika barang tersebut hilang pada saat penghibahan masih hidup seperti yang terdapat dalam Pasal 999 Ayat 1 KUHPdt, atau barang itu selanjutnya, sesudah meninggal dunianya orang yang menghibahkan, baru hilang tidak secara disengaja seorang ahli waris wajb menjalankan wasiat menurut Pasal 999 Ayat 2 KUHPdt.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel