-->

Energi Nuklir Untuk Tujuan Damai

SUDUT HUKUM | Terdapat dua pandangan umum mengenai nuklir untuk tujuan damai, pertamapara ahli stategi perang berpendapat perdamaian di dunia hanya terjadi jika terdapat perimbangan senjata antara negara-negra di dunia sehingga tidak ada pengancaman atas kedaulatan suatu negara oleh negra lain. Pandangan keduaberdasarkan harapan banyak negara dan peneliti reactor nuklir yang selanjutnya tertulis di dalam Statuta IAEA dan konvensi lain ynag lahir darinya, mereka menjelaskan bahwa, penggunaan energi nuklir untuk tujuan damai adalah penggunaan yang ditujukan pada pengembangan pembangkit tenaga listrik, keperluan medis, pertanian, dan banyak lainnya.

Menurut Statuta IAEA tahun 1957, pada pasal 2 menyatakan:
Article 2: Objectives

The Agency shall seek to accelerate and enlarge the contribution of atomic energy to peace, health and prosperity throughout the world. It shall ensure, so far as it is able, that assistance provided by it or at its request or under its supervision or control is not used in such a way as to further any military purpose.

“Pasal 2: Tujuan”

“Agen (istilah untuk IAEA) berkewajiban untuk mempercepat dan memperbesar kontribusi tenaga atom ke arah perdamaian, kesehatan dan kemakmuran keseluruh dunia. Serta memberikan jaminan atau kepastian, bahwa setiap negara yang mengembangkan energi nuklir tersebut dibawah kendali IAEA dan tidak untuk dipergunakan untuk keperluan militer”.

Baca Juga

Sesuai anggaran dasar (Statuta) Badan Atom Internasional (IAEA), Tujuan (Objective) penggunaan tenaga nuklir adalah untuk perdamaian dan kesejahteraan umat manusia. Maksudnya yaitu untuk memberikan rasa aman dan jaminan bahwa tidak terjadinya penyalahgunaan tenaga nuklir oleh suatu negara, IAEA telah menetapkan berbagai peraturan internasional berupa traktat, konvensi, protokol dan peraturan internasional lainnya di bidang kenukliran sebagai instrumen/dasar hukum bagi setiap kegiatan dan tindakan yang berkaitan dengan penggunaan tenaga nuklir untuk tujuan damai.

Perkembangan peraturan nuklir yang pesat dan mengiringi perkembangan Ilmu Tekhnologi nuklir yang cepat menuntut perlunya pemahaman yang tepat dan obyektif terhadap perangkat peraturan internasional dalam hal pemanfaatan Ilmu dan Tekhnologi Nuklir demi kepentingan nasional suatu negara. Peraturan internasional yang berfungsi sebagai instrumen/dasar hukum bagi setiap kegiatan dan tindakan pemanfaatan tenaga nuklir untuk tujuan damai adalah sebagai berikut:
  • Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons-NPT- (Traktat Non-Proliferasi Senjata Nuklir). Traktat ini ditetapkan di New York 12 Juni 1968. Secara berkala setiap lima tahun, NPT ditinjau kembali, sejak 1975, 1980, 1985, 1990, 1995. sejak tahun 1995 di New York, diputuskan bahwa NPT diperpanjang dan berlaku secara tak terbatas. Menurut Badan Tenaga Nuklir Nasional sampai saat ini berkisar 180-an Negara nuklir dan nonnuklir ynag telah menandatanganinya.
  • Additional Protocol to Safeguards (Protokol tambahan penyempurna NPT secara Komprehensif), adalah protocol tambahan untuk setiap negara yang meratifikasinya. Protokol ini lahir sesuai pasal tiga ayat 1 dari NPT ditetapkan bahwa negara-negara peserta Traktat NPT khususnya Non Nuclear Wapon states diwajibkan untuk menandatangani “safeguard Agreement” denagn IAEA, sebagai bagian dari pelaksanaan Statuta IAEA dan Safeguards System IAEA, terutama sebgai alat verifikasi pelaksanaan NPT dalam rangka pembatasan penyebaran senjata-senjata nuklir.
  • Convention on Early Notification of a Nuclear Accident (Konvensi Pemberitahuan Dini Terjadinya Kecelakaan Nuklir), Disahkan di Wina, Austria pada 27 Oktober 1986. Konvensi ini lazim disebut konvensi “early Notification” menyusul peristiwa kecelakan reactor nuklir Chernobyl (April 1986). Konvensi ini menetapkan suatu system pemberitahuan dini atas terjadinya kecelakaan nuklir yang mempunya potensi pelepasan bahan-bahan radioaktif yang melintasi batas-batas internasional antar negara-negara yang mempunyai dampak keselamatan radiologis bagi negara lain. Lima negara bersenjata nuklir (Amerika, Cina, Inggris, Prancis, dan Rusia) semuanya telah menyatakan kerelaan mereka untuk melaporkan setiap kecelakaan nuklir yang melibatkan senjata dan uji coba senjata nuklir.
  • Convention on Assistance in the Case of Nuclear Accident or Radiological Emergency. (Konvensi Pemberian Bantuan dalam hal Terjadinya Kecelakaan Nuklir atau Ke-daruratan Radiologis). Disahkan di Wina, Austria pada 26 September 1986. walaupun terkesan kembar dengan Early Notification, konvensi ini menetapkan suatu kerangka kerja internasional bagi kerja di antara negara0negara anggota dan IAEA untuk memfasilitasi bantuan dan dukungan segera dalam peristiwa kecelakaan nuklir ataupun kedaruratan nuklir. Konvensi ini juga mengharuskan negara-negara pihak untuk memberitahu IAEA tentang: (1) Ketersediaan Ahli (expert), (2). Perlengkapan, dan (3) Bahan-bahan lain yang mereka miliki guna pemberi bantuan.
  • Convention on the Physical Protectioin of Nuclear Material (Konvensi Perlindungan Fisik Bahan Nuklir), Proteksi Fisik sebagai Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Bahan-bahan nuklir, ditetapkan di Wina, Austria pada 26 Oktober 1979. dalam praktek proteksi fisik bahan nuklir erat kaitannya dengan penyajian informasi mengenai jenis, kuantitas dan loksi bahan nuklir yang berada di dalam fasilitas dan pendeteksian adanya kehilangan yang dapat disebabkan oleh pencurian atau pengambilan secara illegal atau tidak sah. Pengertian bahan nuklir yang diatur dalam konvensi Proteksi Fisik meliputi (pasal 1 huruf a konvensi): (a) Plutonium, kecuali yang mempunyai konsentrasi isotopic plutonium 23B melebihi 80%, (b) Uranium 233, (c) Uranium diperkaya dalam isotop Uranium 235 atau Uranium 233, (d) Uranium yang mengandung isotop seperti yang terjadi di alam dan bukan bentuk bijih atau sisi bijih. (e) setiap bahan yang mengandung satu atau lebih bahan yang disebut di atas.
  • onvention on Nuclear Safety (Konvensi Keselamatan Nuklir), Konsep Buaya keselamatan Instalasi Nuklir, disahkan di Wina, Austria pada 17 Juni 1994. kini bertujuan untuk melibatkan secara legal partisipasi negaranegara anggota untuk menjaga keselamatan tingkat tinggi dengan menetapkan standar-standar internasional dalam ketentuan-ketentuan nasional negara yang bersangkutan.
  • Protocol to Amed the Viena Convention on Civil Liability for Nuclear Damage (Protokol Perubahan Konvensi Wina tentang Pertanggungan Perdata Kerugian Nuklir). Konsep kekinian nilai kompensasi dan mekanisme Internasional atas kerugian Nuklir, sebenarnya telah diatur di dalam Konvensi Wina tahun 1963.
  • Comprehensive Nuclear – Test-Ban Treaty –CTBT, (Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji-Coba Nuklir), pelarangan menyeluruh uji coba nuklir membuat dunia lebih aman dan nyaman, ditetapkan di wina, Austria pada
  • September 1996, markas Besar PBB.
  • The Joint Convention on the safety of Spent Fuel Management and the Safety of radioactive Waste management (Konvensi Gabungan tentang Keselamatan Pengelolaan Bahan Bakar Bekas dan Keselamatan Pengelolaan Limbah Radioaktif), berisikan perpaduan pengawasan pengelolaan bahan bakar bekas dan limbah radioaktif, disahkan pada Konfrensi Diplomatic 5 september 1997 di Wina, Austria.
  • Treaty on The South-East Asia Nuclear Weapon Free Zone (Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara). Perjanjian regional internasional ini hanya meliputi Asia Tenggara, berisikan tentang Komitmen ASEAN untuk bebas dari ancaman senjata nuklir, disahkan pada 15 Desember 1995 di Bangkok. Untuk itu Traktat ini lazim disebut sebagai Traktat Bangkok.
Penulis menilai, meskipun terminology “untuk damai” memiliki banyak arti (dari berbagai pandangan para sarjana dan ahli militer), dalam penulisan ini penulis akan melihatnya dari sudut formal yaitu berdasarkan peraturan yang berlaku sebagaimana tersebut di atas.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel