Hakekat dan Cakupan Hukum Administrasi Negara
Monday, 9 January 2017
SUDUT HUKUM | HAN adalah merupakan hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat (ambtsdrager) administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus, dan HAN berisi peraturan-peraturan yang menyangkut administrasi serta memberikan pembatasan-pembatasan kepada penguasa dalam mengatur masyarakat. Dari uraian tersebut di atas maka hakekat HAN mengatur hubungan-hubungan antara alat-alat Pemerintahan (bestuur-sorganen) dengan individu masyarat (hubungan ekstern), memberikan perlindungan kepada warga negaranya atau masyarakat dari tindakan sewenang-wenang aparatur pemerintah atau negara.
Dalam hal ini HAN berperan mengatur, membatasi dan menguji hubungan hukum antara warga negaranya dengan penguasa atau pejabat administrasi negara, hubungan hukum tersebut terjadi karena adanya pemerintah menjalankan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan melalui pengambilan keputusan pemerintah (regeringsbesluit) yang bersifat strategi, policy atau ketentuan-ketentuan umum (algemene bepalingen), dan melalui tindakan-tindakan pemerintahan (regerings maatregelen) yang bersifat menegakkan ketertiban umum, hukum, wibawa negara, dan kekuasaan negara.
Oleh karena itu HAN bertujuan untuk menjamin adanya administrasi negara yang bonafide, artinya yang tertib, sopan,berlaku adil dan obyektif, jujur, efisien dan fair (sportif), sehingga keputusan (penetapan) administrasi yang dikeluarkan oleh pejabat administrasi (penguasa) dapat diprotes atau dilawan oleh warga masyarakat yang bersangkutan bilamana menurut pendapatnya mengandung kekurangan, kesalahan atau kekeliruan.
Oleh karena itu HAN bertujuan untuk menjamin adanya administrasi negara yang bonafide, artinya yang tertib, sopan,berlaku adil dan obyektif, jujur, efisien dan fair (sportif), sehingga keputusan (penetapan) administrasi yang dikeluarkan oleh pejabat administrasi (penguasa) dapat diprotes atau dilawan oleh warga masyarakat yang bersangkutan bilamana menurut pendapatnya mengandung kekurangan, kesalahan atau kekeliruan.
Adapun cakupan HAN sebagaimana dikemukakan oleh Prajudi Atmosudirdjo adalah HAN mengatur wewenang, tugas, fungsi, dan tingkah laku para Pejabat Administrasi Negara. Sedangkan menurut Van Wijk Konjnenbelt dan P. de Haan Cs menyebutkan bahwa hukum administrasi negara meliputi:
- Mengatur sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat;
- Mengatur cara-cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan pengendalian tersebut;
- Perlindungan hukum (rechtsbesherming);
- Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijkbestuur)
Jadi cakupan HAN disini meliputi:
- Memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat;
- Mengatur wewenang, tugas, fungsi, dan tingkah laku para PejabatAdministrasi Negara;
- Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik.