Hal Berlakunya Hukum
Wednesday, 25 January 2017
SUDUT HUKUM | Berlakunya Hukum
dapat dipandang dari 3 (tiga) faktor, yakni:
- Secara Filosofis
Berlakunya hukum
secara filosofis berarti bahwa hukum tersebut sesuai dengan cita-cita hukum, sebagai nilai
positif yang tinggi.
- Secara Yuridis
Berlakunya hukum
secara yuridis, dijumpai anggapan-anggapan berikut:
Baca Juga
- Menurut Hans Kelsen, yang menyatakan bahwa kaidah hukum mempunyai kelakuan yuridis, apabila penentuannya berdasarkan kaidah yang lebih tinggi tingkatannya. Ini berhubungan dengan teori “stufenbau” dari kelsen.
- Menurut W. Zevenbergen, yang menyatakan bahwa suatu kaidah hukum mempunyai kelakuan yuridis, jikalau kaidah tersebut “op de verischte ize is tot sand gekomen”.
- Secara Sosiologis
Kaidah hukum berlaku
secara sosiologis, apabila kaidah tersebut efektif, artinya kaidah tersebut dapat
dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarakat
(Teori Kekuasaan), atau kaidah tadi berlaku karena diterima dan diakui oleh masyarakat
(Teori Pengakuan). Berlakunya kaidah hukum secara sosiologis menurut
Teori Pengakuan adalah apabila kaidah hukum tersebut diterima dan diakui
masyarakat. Sedangkan menurut Teori Paksaan, berlakunya kaidah hukum apabila kaidah hukum tersebut
dipaksakan oleh penguasa.