-->

Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Daerah

SUDUT HUKUM | Lampiran Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, huruf C.3. menentukan , “ Ketentuan pidana memuat rumusan yang menyatakan penjatuhan pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berisi norma larangan atau perintah”.

Perumusan ketentuan pidana dalam perda sebagaimana ditentukan dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -undangan,huruf C.3 diatas dikaitkan dengan pendapat Muladi yang menyatakan, bahwa “Hukum pidana materil (subtantive criminal law) yang berisi 3 (tiga) permasalahan pokok, yaitu: 
  • perumusan perbuatan yang dapat dipidana atau perbuatan yang dikriminalisasikan; 
  • pertanggungjawaban pidana atau pelaku perbuatan yang dapat dipidana; dan 
  • sanksi atau pidana”, menunjukan, bahwa ketentuan pidana di samping memuat secara tegas pidana yang diancamkan terhadap pelaku perbuatan yang dilarang (perbuatan pidana), juga mengandung ketentuan yang mengkriminalisasi suatu perbuatan sekaligus menetapkan seseorang yang melakukan suatu perbuatan yang dilarang sebagai pelaku tindak pidana.

Pernyataan di atas mengandung konsekuensi, bahwa suatu perbuatan yang dilarang tidak akan menjadi tindak pidana, kecuali jika ada ketentuan pidananya atau diancam pidana. Demikian juga halnya dengan pelaku perbuatan yang dilarang tidak akan menjadi pelaku tindak pidana, kecuali ada ketentuan pidana yang mengancam pelaku tersebut dengan pidana dengan demikian, ketentuan pidana dalam perda pada hakikatnya merupakan ketentuan yang mengkriminalisasi suatu perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh perda.

Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Daerah


Baca Juga

Pemuatan ketentuan pidana dalam perda dilihat dari sisi aparat berarti memberikan kewenagan kepada aparatur Pemerintah Daerah untuk memaksa setiap orang dalam daerah tersebut mematuhi larangan dan perintah yang ditentukan dalam perda. Dilihat dari sudut kebijakan, perumusan ketentuan pidana dalam perda merupakan kebijakan yang strategis sekaligus krusial dalam mewujudkan kepatuhan hukum masyarakat.

Berkaitan dengan perumusan ketentuan pidana sebagai suatu kebijakan bahwa: Dalam mengkriminalisasi suatu perbuatan harus diperhatikan hal-hal yang pada initinya sebagai berikut:
  1. Penggunaan hukum pidana harus memperhatikan tujuan nasional, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spritual berdasarkan Pancasila. Sehubungan dengan itu, maka penggunaan hukum pidana bertujuan untuk menanggulangi kejahatan dan mengadakan peneguran terhadap tindakan penanggulangan itu sendiri demi kesejahteraan dan pengayoman masyarakat.
  2. Perbuatan yang diusahakan untuk dicegah dan ditanggulangi dengan hukum pidana harus merupakan perbuatan yang tidak dihendaki, yaitu perbuatan yang mendatangkan kerugian baik material maupun spritual atas warga.
  3. Penggunaan hukum pidana harus pula memperhitungkan biaya dan hasil (costbenefed principle).
  4. Penggunaan hukum pidana harus pula memperhatikan kapasitas atau kemampuan daya kerja dari badan-badan penegak hukum, yaitu jangan sampai melampaui beban tugas (overbelasting).

Keputusan untuk melakukan kriminalisasi harus didasarkan pada faktor-faktor kebijakan tertentu yang memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai macam faktor termasuk:
  • keseimbangan sarana yang digunakan dalam hubungannya dengan hasil yang dicari atau yang ingin dicapai (the proportionallity of the means used in relationship to the out come obtained) ;
  • analisis biaya terhadap hasil-hasil yang diperoleh dalam hubungannya dengan tujuan yang dicari the cost analysis of thr out come in (relationship to the objectives sought)
  • penilaian atau penaksiran tujuan-tujuan yang dicari itu dalam kaitannya dengan prioritas-prioritas lainnya dalam pengalokasian sumber-sumber tenaga manusia (the appraisal of objectives sought i n relationship to other priorities in the allocation or resourches on human power)
  • pengaruh sosial dari kriminalisasi dan dekriminalisasi yang berkenaan dengan (dipandang dari segi) pengaruh-pengaruhnya yang sekunder ( the social impact of criminalization in terms of its scondary effects).


Tinjauan dari kacamata kebijakan terhadap perumusan ketentuan pidana dalam perda sebagaimana diuraikan di atas memberikan beberapa pemahaman, bahwa perumusan ketentuan pidana dalam perda merupakan kebijakan dalam rangka menegakkan atau mengfungsionalisasikan/mengoperasionalisasikan perda tersebut. Ini berarti, bahwa perumusan ketentuan pidana dalam perda bukanlah keharusan, melainkan merupakan pilihan yang ada pada hakikatnya sama dengan pilihan penggunaan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan.

Oleh karena tersebut. Ini berarti, bahwa perumusan ketentuan pidana dalam perda bukanlah keharusan, melainkan merupakan pilihan yang pada hakikatnya sama dengan pilihan penggunaan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Oleh karena itu penggunaan ketentuan pidana sebagai sarana pemaksa dalam penegakan perda wajib pula memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Tujuan Otonomi Daerah, yaitu mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Perbuatan yang dilarang dan diperintahkan dalam perda yang dikenai ketentuan pidana harus merupakan perbuatan yang tidak di kehendaki, yaitu perbuatan yang mendatangkan kerugian baik material maupun spritual atas warganya.
  3. Penggunaan ketentuan pidana dalam perda harus pula memperhitungkan biaya dan hasil (costbenefed principle).
  4. Penggunaan ketentuan pidana dalam perda harus pula memperhatikan kapasitas atau kemampuan daya kerja dari badan-badan penegak hukum, yaitu jangan sampai melampaui beban tugas (overbelasting).
  5. Pengaruh sosial perumusan ketentuan pidana dalam perda yang berkenaan dengan pengaruh-pengaruhnya. 

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel