Teori Efektifitas Hukum
Tuesday, 24 January 2017
SUDUT HUKUM | Ada beberapa
penjelasan yang dijelaskan oleh beberapa para sarjana/para ahli tentang teori efektifitas,
yakni sebagai berikut:
1. Teori Efektifitas
menurut Soerjono Soekanto.
Efektifitas hukum
dalam tindakan atau realita hukum dapat diketahui apabila seseorang menyatakan bahwa
suatu kaidah hukum berhasil atau gagal mencapai tujuannya, maka hal itu biasanya diketahui
apakah pengaruhnya berhasil mengatur sikap tindak atau perilaku tertentu sehingga sesuai
dengan tujuannya atau tidak.
Efektifitas hukum
artinya efektifitas hukum akan disoroti dari tujuan yang ingin dicapai, yakni efektifitas
hukum. Salah satu upaya yang biasanya dilakukan agar supaya masyarakat mematuhi kaidah hukum
adalah dengan mencantumkan sanksi-sanksinya. Sanksi tersebut bisa berupa sanksi negatif
atau sanksi positif, yang masksudnya adalah menimbulkan rangsangan agar manusia tidak
melakukan tindakan tercela atau melakukan tindakan yang terpuji.
Diperlukan kondisi-kondisi
tertentu yang harus dipenuhi agar hukum mempunyai pengaruh terhadap sikap tindak atau perilaku
manusia. Kondisi-kondisi yang harus ada adalah bahwa hukum harus dapat dikomunikasikan.
Komunikasi hukum lebih banyak tertuju pada sikap, oleh karena sikap merupakan suatu
kesiapan mental sehingga seseorang mempunyai kecenderungan untuk memberikan pandangan
yang baik atau buruk, yang kemudian terwujud di dalam perilaku nyata.
2. Teori Efektifitas
menurut Ravianto.
Pengertian
efektifitas adalah seberapa baik pekerjaan yang dilakukan, sejauh mana orang menghasilkan keluaran
sesuai dengan yang diharapkan. Ini berarti bahwa apabila suatu pekerjaan dapat diselesaikan
dengan perencanaan, baik dalam waktu, biaya maupun mutunya, maka dikatakan efektif.
3. Teori Efektifitas
menurut Ndraha.
Teori efektifitas
adalah efisiensi digunakan untuk mengukur proses, efektifitas guna mengukur keberhasilan
mencapai tujuan.
4. Teori Efektifitas
menurut Barnard.
Berpendapat bahwa “Accordingly,
we shall say that an action is effective if it specific objective aim. It is
efficient if it satisfies the motives of the aim, whatever it is effective or
not”. Pendapat ini
menunjukkan bahwa suatu kegiatan dikatakan efektif apabila telah mencapai
tujuan yang ditentukan.
5. Teori Efektifitas
menurut Ensiklopedia Administrasi.
Efektifitas adalah
suatu keadaan yang mengandung pengertian mengenai terjadinya suatu efek atau akibat yang
dikehendaki, kalau seseorang melakukan suatu perbuatan dengan maksud tertentu yang memang dikehendaki.
Maka orang itu dikatakan efektif kalau menimbulkan atau mempunyai maksud
sebagaimana yang dikehendaki.
Dari pendapat para
ahli di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu hal dapat dikatakan efektif apabila hal
tersebut sesuai dengan yang dikehendaki. Artinya, pencapaian hal yang dimaksud merupakan
pencapaian tujuan dilakukannya tindakan-tindakan untuk mencapai hal tersebut. Efektifitas
dapat diartikan sebagai proses pencapaian suatu tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Suatu
usaha atau kegiatan dapat dikatakan efektif apabila usaha atau kegiatan tersebut telah
mencapai tujuannya. Apabila tujuan yang dimaksud adalah tujuan suatu instansi, maka proses
pencapaian tujuan tersebut merupakan keberhasilan dalam melaksanakan program atau kegiatan menurut
wewenang, tugas dan fungsi instansi tersebut.