Hukum Acara Pidana
Tuesday, 24 January 2017
SUDUT HUKUM | Terkait dengan pidana material
yang telah dibahas sebelumnya, perlu kita ketahui bahwa tujuan hukum pidana
material adalah menegakkan atau memelihara ketertiban hukum, demi
kepentingan umum. Namun
didalam hukum pidana material tidak terdapat peraturan
mengenai cara atau tindakan yang harus diambil, jika ada suatu perbuatan yang
dapat dihukum menurut hukum pidana material.
Tujuan hukum pidana material
tidak akan tercapai bila pemerintah hanya membuat hukum pidana material
saja. Maka
diciptakanlah hukum pidana formal yang mengatur cara-cara bagaimana
hukum pidana material itu dapat diterapkan pada kejadian nyata.
Tanusubroto berpendapat:
Hukum acara pidana merupakan suatu rangkaian peraturan yang memuat cara-cara bagaimana badan-badan pemerintah yang berkuasa yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan hukum pidana.
Sedangkan tiga fungsi pokok hukum
acara pidana dalam ”Leeerboek van Het Nederlanse Stratprocesrecht”
karya J.M. van Bemmelen yang disatir oleh Rd.Achmad S. Soema Dipradja,
adalah:
- Mencari dan menemukan kebenaran
- Pengambilan keputusan oleh hakim
- Pelaksanaan putusan yang telah diambil
R. Soesilo dalam bukunya Hukum
Acara Pidana, menyebutkan bahwa hukum pidana formil adalah
kumpulan ketentuan-ketentuan yang mengatur soalsoal berikut:
- Cara bagaimana harus diambil tindakan jika ada sangkaan telah terjadi suatu tindak pidana.
- Cara bagaimana mencari kebenaran tentang tindak pidana yang telah dilakukan.
- Jika ternyata betul sebuah tindak pidana, maka siapa dan cara bagaimana untuk mencari, menyelidiki, dan menyidi orang yang disangka bersalah terhadap terhadap tindak pidana itu.
- Cara menangkap, menahan dan memeriksa orang tersebut.
- Cara bagaimana mengumpulkan barang-narang bukti, memeriksa, mengeledah badan dan tempat-tempat lain, serta menyita barangbarang itu untuk membuktikan kesalahan tersangka.
- cara bagaimana pemeriksaan dalam sidang pengadilan terhadap terdakwa oleh hakim sampai saat dijatuhi pidana.
- Oleh siapa dan dengan cara bagaimana putusan penjatuhan pidana itu harus dilaksanakan.
Dapat disimpulkan, hukum acara
pidana adalah hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan dan
menyelenggarakan hukum pidana materil sehingga memperoleh keputusan
hakim dan cara bagaimana keputusan itu harus dilaksanakan.
Dipandang dari segi pemeriksaan,
maka hukum acara pidana dapat dibagi menjadi dua, yaitu pemeriksaan
pendahuluan dan pemeriksaan sidang pengadilan. Pemeriksaan pendahuluan adalah
pemeriksaan yang pertama kali dilakukan baik oleh penyelidik maupun
penyidik. Sedangkan pemeriksaan sidang pengadilan dilakukan untuk menentukan apakah
dugaan seseorang yang melakukan tindak pidana itu benar atau tidak.
Sebelum memasuki sebuah pemeriksaan persidangan, sebuah perkara pasti melewati
sebuah pemeriksaan pendahuluan yang terdiri dari penyelidikan dan penyidikan.
Berdasarkan pasal 1 butir 5
KUHAP, maka
penyelidikan dilaksanakan sebelum penyidikan untuk
mengetahui dan menentukan peristiwa apa yang sesungguhnya telah terjadi dan
bertanggung jawab menghasilkan berita acara serta laporan yang nantinya akan
menjadi dasar permulaan penyidikan.
Sedangkan penyidikan adalah
serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan
bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengetahui tersangkanya.
Penyelidikan bukanlah merupakan fungsi yang berdiri sendiri (terpisah
dari penyidikan) melainkan merupakan salah satu metode atau sub dari fungsi suatu
penyidikan yang mendahului tindakan lain berupa: penangkapan, penahanan,
penggeledahan, penyitaan, penyelesaian penyidikan dan penyerahan berkas
perkara kepada penuntut umum.
Jika berdasarkan hasil penyidikan
telah dapat dilakukan penuntutan, maka Penuntut Umum membuat surat
dakwaan yang
berisi tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut
Umum. Tujuan surat dakwaan adalah agar terlihat dengan jelas
alasan-alasan yang menjadi dasar penuntutan suatu peristiwa pidana. Surat Dakwaan
merupakan landasan bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan pengadilan, dan dalam
dakwaan tersebut, harus diuraikan dengan jelas bahwa terdakwa
dipersalahkan karena telah melanggar suatu perbuatan pidana.
Setelah mendengarkan pembacaan
surat dakwaan, selanjutnya adalah tahap pembuktian. KUHAP menganut
sisem pembuktian negatif, dimana hakim hanya boleh menjatuhkan pidana
berdasarkan keberadaan alat-alat bukti yang ditentukan undang-undang,
ditambah dengan keyakinan hakim yang didapat dari adanya alat-alat bukti itu, hal ini diatur
dalam pasal 183 KUHAP. Sedangkan pasal 184 KUHAP mengakui alat
bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan
terdakwa.
Apabila menurut majelis hakim
pemeriksaan atas diri terdakwa dan para saksi telah cukup, maka kepada
penuntut umum dipersilahkan untuk membuat tuntutan pidana (requisitor),
dimana penuntut umum menguraikan segala sesuatu selama berangsungnya pemeriksaan
dan atas dasar pemeriksaan tersebut ditentukan dakwaan terbukti atau
tidak. Hakim
kemudian memberikan kesempatan pada terdakwa dan/
atau penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pledooi)
terhadap tuntutan tersebut. Atas pembelaan ini penuntut umum dapat memberikan jawaban
yang dikenal dengan istilah replik. Terdakwa dan penasihat hukumnya masih
mempunyai kesempatan untuk menjawab replik ini, dikenal dengan istilah duplik.