-->

Hukum Acara Pidana

SUDUT HUKUM | Terkait dengan pidana material yang telah dibahas sebelumnya, perlu kita ketahui bahwa tujuan hukum pidana material adalah menegakkan atau memelihara ketertiban hukum, demi kepentingan umum. Namun didalam hukum pidana material tidak terdapat peraturan mengenai cara atau tindakan yang harus diambil, jika ada suatu perbuatan yang dapat dihukum menurut hukum pidana material.

Tujuan hukum pidana material tidak akan tercapai bila pemerintah hanya membuat hukum pidana material saja. Maka diciptakanlah hukum pidana formal yang mengatur cara-cara bagaimana hukum pidana material itu dapat diterapkan pada kejadian nyata.



Tanusubroto berpendapat:
Hukum acara pidana merupakan suatu rangkaian peraturan yang memuat cara-cara bagaimana badan-badan pemerintah yang berkuasa yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan hukum pidana.
Sedangkan tiga fungsi pokok hukum acara pidana dalam ”Leeerboek van Het Nederlanse Stratprocesrecht” karya J.M. van Bemmelen yang disatir oleh Rd.Achmad S. Soema Dipradja, adalah: 
  • Mencari dan menemukan kebenaran
  • Pengambilan keputusan oleh hakim
  • Pelaksanaan putusan yang telah diambil
R. Soesilo dalam bukunya Hukum Acara Pidana, menyebutkan bahwa hukum pidana formil adalah kumpulan ketentuan-ketentuan yang mengatur soalsoal berikut:
  1. Cara bagaimana harus diambil tindakan jika ada sangkaan telah terjadi suatu tindak pidana.
  2. Cara bagaimana mencari kebenaran tentang tindak pidana yang telah dilakukan.
  3. Jika ternyata betul sebuah tindak pidana, maka siapa dan cara bagaimana untuk mencari, menyelidiki, dan menyidi orang yang disangka bersalah terhadap terhadap tindak pidana itu.
  4. Cara menangkap, menahan dan memeriksa orang tersebut.
  5. Cara bagaimana mengumpulkan barang-narang bukti, memeriksa, mengeledah badan dan tempat-tempat lain, serta menyita barangbarang itu untuk membuktikan kesalahan tersangka.
  6. cara bagaimana pemeriksaan dalam sidang pengadilan terhadap terdakwa oleh hakim sampai saat dijatuhi pidana.
  7. Oleh siapa dan dengan cara bagaimana putusan penjatuhan pidana itu harus dilaksanakan.
Dapat disimpulkan, hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan dan menyelenggarakan hukum pidana materil sehingga memperoleh keputusan hakim dan cara bagaimana keputusan itu harus dilaksanakan.

Baca Juga

Dipandang dari segi pemeriksaan, maka hukum acara pidana dapat dibagi menjadi dua, yaitu pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan sidang pengadilan. Pemeriksaan pendahuluan adalah pemeriksaan yang pertama kali dilakukan baik oleh penyelidik maupun penyidik. Sedangkan pemeriksaan sidang pengadilan dilakukan untuk menentukan apakah dugaan seseorang yang melakukan tindak pidana itu benar atau tidak. Sebelum memasuki sebuah pemeriksaan persidangan, sebuah perkara pasti melewati sebuah pemeriksaan pendahuluan yang terdiri dari penyelidikan dan penyidikan.

Berdasarkan pasal 1 butir 5 KUHAP, maka penyelidikan dilaksanakan sebelum penyidikan untuk mengetahui dan menentukan peristiwa apa yang sesungguhnya telah terjadi dan bertanggung jawab menghasilkan berita acara serta laporan yang nantinya akan menjadi dasar permulaan penyidikan.

Sedangkan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengetahui tersangkanya. Penyelidikan bukanlah merupakan fungsi yang berdiri sendiri (terpisah dari penyidikan) melainkan merupakan salah satu metode atau sub dari fungsi suatu penyidikan yang mendahului tindakan lain berupa: penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyelesaian penyidikan dan penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum. 

Jika berdasarkan hasil penyidikan telah dapat dilakukan penuntutan, maka Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang berisi tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Tujuan surat dakwaan adalah agar terlihat dengan jelas alasan-alasan yang menjadi dasar penuntutan suatu peristiwa pidana. Surat Dakwaan merupakan landasan bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan pengadilan, dan dalam dakwaan tersebut, harus diuraikan dengan jelas bahwa terdakwa dipersalahkan karena telah melanggar suatu perbuatan pidana.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, selanjutnya adalah tahap pembuktian. KUHAP menganut sisem pembuktian negatif, dimana hakim hanya boleh menjatuhkan pidana berdasarkan keberadaan alat-alat bukti yang ditentukan undang-undang, ditambah dengan keyakinan hakim yang didapat dari adanya alat-alat bukti itu, hal ini diatur dalam pasal 183 KUHAP. Sedangkan pasal 184 KUHAP mengakui alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Apabila menurut majelis hakim pemeriksaan atas diri terdakwa dan para saksi telah cukup, maka kepada penuntut umum dipersilahkan untuk membuat tuntutan pidana (requisitor), dimana penuntut umum menguraikan segala sesuatu selama berangsungnya pemeriksaan dan atas dasar pemeriksaan tersebut ditentukan dakwaan terbukti atau tidak. Hakim kemudian memberikan kesempatan pada terdakwa dan/ atau penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pledooi) terhadap tuntutan tersebut. Atas pembelaan ini penuntut umum dapat memberikan jawaban yang dikenal dengan istilah replik. Terdakwa dan penasihat hukumnya masih mempunyai kesempatan untuk menjawab replik ini, dikenal dengan istilah duplik.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel