-->

Pengertian Keimigrasian

SUDUT HUKUM | Istilah imigrasi berasal dari bahasa latin migration yang artinya perpindahan orang dari suatu tempat atau Negara menuju ke tempat Negara lain. Oxford Disctionary Of Law juga memberikan definisi sebagai beikut:
Immigration is the act of entering a country other than one’s native country with the intention of living theree permanently”.
Dari definisi ini dipahami bahwa perpindahan itu mempunyai maksud yang pasti, yakni untuk tinggal menetap dan mencari nafkah di suatu tempat baru, Oleh karena itu orang asing yang bertamasya, atau mengunjungi suatu konferensi internasional, atau merupakan rombongan misi kesenian dan olahraga, atau juga menjadi diplomat tidak dapat disebut sebagai imigran.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel