Pengertian Keimigrasian
Tuesday, 24 January 2017
SUDUT HUKUM | Istilah imigrasi berasal dari
bahasa latin migration yang artinya perpindahan orang dari suatu tempat atau Negara menuju ke
tempat Negara lain. Oxford Disctionary Of Law juga memberikan definisi sebagai beikut:
Immigration is the act of entering a country other than one’s native country with the intention of living theree permanently”.
Dari definisi ini dipahami bahwa
perpindahan itu mempunyai maksud yang pasti, yakni untuk tinggal menetap dan mencari
nafkah di suatu tempat baru, Oleh karena itu orang asing yang bertamasya, atau mengunjungi
suatu konferensi internasional, atau merupakan rombongan misi kesenian dan olahraga, atau juga menjadi diplomat
tidak dapat disebut sebagai imigran.