Ketetapan Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR)
Saturday, 14 January 2017
SUDUT HUKUM | Ketetapan Majelis Permusyawatan Rakyat Republik Indonesia adalah merupakan keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Di dalam UUD1945 tidak secara tegas menentukan adanya Tap MPR sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan.
Bentuk Tap MPR dan sifatnya sebagai peraturan perundang-undangan tumbuh sebagai praktek ketatanegaraan (mulai tahun 1960).Baru pada tahun 1966 berdasarkan Tap MPRS No.XX/MPRS/1966, Tap MPR dijadikan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan, sebagaimana ditegaskan dalam Tap MPRSNo.XX/MPRS/1966 bahwa Tap MPR sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan.
Bentuk Tap MPR dan sifatnya sebagai peraturan perundang-undangan tumbuh sebagai praktek ketatanegaraan (mulai tahun 1960).Baru pada tahun 1966 berdasarkan Tap MPRS No.XX/MPRS/1966, Tap MPR dijadikan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan, sebagaimana ditegaskan dalam Tap MPRSNo.XX/MPRS/1966 bahwa Tap MPR sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan.
Perlu dikemukakan bahwa dalam pengambilan keputusan-keputusannya, MPR mewadahi dalam dua jenis keputusan yaitu bersifat Ketetapan MPR dan Keputusan MPR. Yang dimaksud dengan Ketetapan MPR adalah Keputusan Majelis yang mempunyai kekuatan hukum mengikat ke luar (MPR) dan kedalam (MPR), sedangkan yang dimaksud dengan Keputusan MPR adalah Keputusan Majelis yang mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam saja. Walaupun kedua keputusan MPR itu dibuat dan dikeluarkan oleh MPR, akan tetapi hanya Ketetapan MPR yang mempunyai arti penting dalam bidang hukum (peraturan perundang-undangan).
Dilihat dari segi materi muatannya Ketetapan MPR dapat dibedakan menjadi:
Baca Juga
- Ketetapan MPR yang materi muatannya memenuhi unsur-unsur peraturan perundang-undangan;
- Ketetapan MPR yang materi muatannya bersifat penetapanadministrasi (beschiking);
- Ketetapan MPR yang materi muatannya bersifat perencanaan;
- Ketetapan MPR yang materi muatannya bersifat pedoman.