-->

Litigasi dan Non Litigasi

SUDUT HUKUM | Dalam Pasal 24 UUD 1945 Bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahakamah Agung dan Badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh Mahkamah Konstitusi. Ketentuan Pasal 24 mengisyaratkan bahwa penyelesaian sengketa yang terjadi dikalangan msayarakat dilakukan melaui jalur pengadilan (litigasi). Badan peradilan adalah pemegang kekuasaan kehakiman yang mewujudkan hukum dan keadilan. 

Litigasi dan Non LitigasiMeskipun demikian, sistem hukum Indonesia juga membuka peluang menyelesaikan sengketa di luar pengadilan (nonlitigasi). Green menyebutkan dua model penyelesaian sengketa dalam bentuk formal dan bentuk informal.

Litigasi adalah penyelesaian sengketa atau perkara melalui jalur pengadilan dan sebaliknya non litigasi adalah penyelesaian sengketa atau perkara diluar pengadilan dengan cara penyelesaian sengketa alternatif. Sengketa hukum yang akan diselesaikan melalui upaya hukum (recht midellen) proses litigasi di pengadilan dalam rangka mempertahankan suatu hak disebut perkara.

Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yaitu penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Terdapat dalam Pasal 1 Ayat (10) Undang-Undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa.

Cara penyelesaian sengketa menurut dalam Pasal 6 Undang-Undang No 30 Tahun 1999 Arbitrase dan Alternatif Penyelesain Sengketa yaitu Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di pengadialan negeri.

Penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui alternatif penyelesaian sengketa diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis. Dalam hal sengketa atau beda pendapat tidak dapat diselesaikan, maka atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seseorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator.

Apabila para pihak tersebut dalam waktu paling lama 14 hari dengan bantuan seseorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator tidak berhasil mencapai kata sepakat, atau mediator tidak berhasil mempertemukan kedua belah pihak, maka para pihak dapat menghubungi sebuah lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa untuk menunjuk seorang mediator. Setelah penunjukan mediator oleh lembaga alternatif penyelesaian sengketa, dala waktu paling lama 7 (tujuh) hari usaha mediasi harus dapat dimulai.

Usaha penyelesaian sengketa atau beda pendapat melaui mediator dengan memegang teguh kerahasiaan, dalam waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari harus tercapai kesepakatan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh semua pihak yang terkait. Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat secara tertulis adalah final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik serta wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan.

Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat wajib selesai dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan. Apabila usaha perdamaian tidak dapat dicapai, maka para pihak berdasarkan kesepakatan tertulis secara tertulis dapat mengajukan usaha penyelesaian melalui lembaga arbitrase atau arbitrase ad-hoc.

Perbedaan litigasi dan non litigasi yaitu sebagai berikut:

  • Litigasi

  1. Waktu penyelesaian perkara lama dan memakan biaya yang mahal 
  2. Prosedur, formal dan bersifat kaku
  3. Penyelesaian sengketa hukum melalui pengadilan berdasarkan pada satu litigasi hukum
  4. Pengadilan akan menerbitkan hak dan menetapkan hubungan hukum baru antara para pihak yang terlibat dalam sengketa hukum
  5. Setelah terbitnya hak dan menetapkan hubungan hukum baru antara para pihak, berlaku dan mengikat para pihak dan masyarakat umum
  6. Putusan pengadilan akan memberikan keadilan hukum, belum tentu diterima adil oleh para pihak, sehingga bersifat “menang atau kalah (Winner-Losser), sehingga keadilan yang diberikan pengadilan adalah keadilan simbolik sehingga timbul kekecewaan bagi yang kalah, dan dapat berpotensi menimbulkan dendam (eigen richting).

  • Non litigasi

  1. Waktu penyelesaian sengketa hukum dan biaya tergantung dari para pihak yang melakukan upaya damai
  2. Penyelesaian sengketa hukum bersifat informal dan tidak prosedural
  3. Para pihak secara langsung melakukan perundingan dalam rangka upaya perdamaian, dengan metode negosiasi, mediasi, konsiliasi dan fasilitasi
  4. Terbitnya hak berdasarkan kesepakatan antara para pihak 
  5. Para pihak yang menyelesaikan sengketa hukum akan memberikan putusan pengadilan yang bersifat win-win solution.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel