Litigasi dan Non Litigasi
Monday, 2 January 2017
SUDUT HUKUM | Dalam Pasal 24 UUD 1945 Bahwa
kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahakamah Agung dan Badan
peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh Mahkamah Konstitusi. Ketentuan Pasal 24
mengisyaratkan bahwa penyelesaian sengketa yang terjadi dikalangan
msayarakat dilakukan melaui jalur pengadilan (litigasi). Badan
peradilan adalah pemegang kekuasaan kehakiman yang mewujudkan hukum dan keadilan.
Litigasi adalah penyelesaian
sengketa atau perkara melalui jalur pengadilan dan sebaliknya non litigasi
adalah penyelesaian sengketa atau perkara diluar pengadilan dengan cara
penyelesaian sengketa alternatif. Sengketa hukum yang akan diselesaikan melalui
upaya hukum (recht midellen) proses litigasi di pengadilan dalam rangka mempertahankan
suatu hak disebut perkara.
Alternatif penyelesaian sengketa
adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur
yang disepakati para pihak, yaitu penyelesaian diluar pengadilan
dengan cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Terdapat
dalam Pasal 1 Ayat (10) Undang-Undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Arbitrase adalah cara
penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada
perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa.
Cara penyelesaian sengketa
menurut dalam Pasal 6 Undang-Undang No 30 Tahun 1999 Arbitrase dan
Alternatif Penyelesain Sengketa yaitu Sengketa atau beda pendapat perdata dapat
diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa
yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian
secara litigasi di pengadialan negeri.
Penyelesaian sengketa atau beda
pendapat melalui alternatif penyelesaian sengketa diselesaikan dalam
pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari
dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis. Dalam hal
sengketa atau beda pendapat tidak dapat diselesaikan, maka atas
kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui
bantuan seseorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator.
Apabila para pihak tersebut dalam
waktu paling lama 14 hari dengan bantuan seseorang atau lebih penasehat
ahli maupun melalui seorang mediator tidak berhasil mencapai kata sepakat,
atau mediator tidak berhasil mempertemukan kedua belah pihak, maka para
pihak dapat menghubungi sebuah lembaga arbitrase atau lembaga alternatif
penyelesaian sengketa untuk menunjuk seorang mediator. Setelah
penunjukan mediator oleh lembaga alternatif penyelesaian sengketa, dala waktu
paling lama 7 (tujuh) hari usaha mediasi harus dapat dimulai.
Usaha penyelesaian sengketa atau
beda pendapat melaui mediator dengan memegang teguh kerahasiaan, dalam
waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari harus tercapai kesepakatan dalam
bentuk tertulis yang ditandatangani oleh semua pihak yang terkait.
Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat secara tertulis adalah
final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik
serta wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak penandatanganan.
Kesepakatan penyelesaian sengketa
atau beda pendapat wajib selesai dilaksanakan dalam waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan. Apabila usaha
perdamaian tidak dapat dicapai, maka para pihak berdasarkan kesepakatan
tertulis secara tertulis dapat mengajukan usaha penyelesaian melalui lembaga
arbitrase atau arbitrase ad-hoc.
Perbedaan litigasi dan non
litigasi yaitu sebagai berikut:
- Litigasi
- Waktu penyelesaian perkara lama dan memakan biaya yang mahal
- Prosedur, formal dan bersifat kaku
- Penyelesaian sengketa hukum melalui pengadilan berdasarkan pada satu litigasi hukum
- Pengadilan akan menerbitkan hak dan menetapkan hubungan hukum baru antara para pihak yang terlibat dalam sengketa hukum
- Setelah terbitnya hak dan menetapkan hubungan hukum baru antara para pihak, berlaku dan mengikat para pihak dan masyarakat umum
- Putusan pengadilan akan memberikan keadilan hukum, belum tentu diterima adil oleh para pihak, sehingga bersifat “menang atau kalah (Winner-Losser), sehingga keadilan yang diberikan pengadilan adalah keadilan simbolik sehingga timbul kekecewaan bagi yang kalah, dan dapat berpotensi menimbulkan dendam (eigen richting).
- Non litigasi
- Waktu penyelesaian sengketa hukum dan biaya tergantung dari para pihak yang melakukan upaya damai
- Penyelesaian sengketa hukum bersifat informal dan tidak prosedural
- Para pihak secara langsung melakukan perundingan dalam rangka upaya perdamaian, dengan metode negosiasi, mediasi, konsiliasi dan fasilitasi
- Terbitnya hak berdasarkan kesepakatan antara para pihak
- Para pihak yang menyelesaikan sengketa hukum akan memberikan putusan pengadilan yang bersifat win-win solution.