Pengertian Hukum Bisnis
Saturday, 14 January 2017
SUDUT HUKUM | Menurut Abdul R.Saliman:
Hukum Bisnis atau Business Law / Bestuur Rechts adalah: Keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum,
baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban
yang timbul dari perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi
dalam praktik bisnis “.
Menurut Munir Fuady, Hukum
Bisnis adalah : Suatu perangkat kaedah hukum ( termasuk enforcementnya )
yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang,
industri atau keuangan yang dihubungkan produksi atau pertukaran barang atau
jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam resiko tertentu
dengan motif adalah untuk mendapat keuntungan tertentu".
Istilah Hukum Bisnis
dewasa ini lebih banyak dipergunakan, walaupun ada istilah lain yang
mirip-mirip dengan istilah Hukum Bisnis seperti : Hukum Dagang (Trade
Law), Hukum Perniagaan (Commercial Law) dan Hukum Ekonomi (Economic
Law); Namun istilah hukum dagang dan hukum perniagaan merupakan istilah
yang cakupannya sangat sempit.
Sebab pada prinsipnya kedua
istilah diatas hanya melingkupi topik-topik yang terdapat dalam Kitab
undang-undang Hukum dagang (KUHD) saja. Padahal, begitu banyak topik Hukum
Bisnis yang tidak diatur atau tidak lagi diatur dalam KUHD, misalnya,
mengenai : Perseroan Terbatas, Kontrak bisnis, pasar modal, merger dan akuisisi,
perkreditan, asuransi, Hak atas kekayaan intelektual. Sementara dengan istilah “HukumEkonomi“ cakupannya sangat luas, berhubung dengan adanya pengertian ekonomi
dalam arti makro dan mikro, ekonomi pembangunan dan ekonomi sosial, ekonomi
manajemen dan akutansi.
Di dalam literatur Hukum Islam
istilah Hukum Bisnis dapat dipadankan dengan pengertian Hubungan antara
manusia yang merupakan bagian dari Muamalah yang mempunyai prinsip-prinsip
sebagaimana diterangkan dibawah ini.