-->

Pengertian Hukum Bisnis

SUDUT HUKUM | Menurut Abdul R.Saliman: Hukum Bisnis atau Business Law / Bestuur Rechts adalah:  Keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktik bisnis “.

Menurut Munir Fuady, Hukum Bisnis adalah : Suatu perangkat kaedah hukum ( termasuk enforcementnya ) yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam resiko tertentu dengan motif adalah untuk mendapat keuntungan tertentu".

Pengertian Hukum BisnisIstilah Hukum Bisnis dewasa ini lebih banyak dipergunakan, walaupun ada istilah lain yang mirip-mirip dengan istilah Hukum Bisnis seperti : Hukum Dagang (Trade Law), Hukum Perniagaan (Commercial Law) dan Hukum Ekonomi (Economic Law); Namun istilah hukum dagang dan hukum perniagaan merupakan istilah yang cakupannya sangat sempit.

Sebab pada prinsipnya kedua istilah diatas hanya melingkupi topik-topik yang terdapat dalam Kitab undang-undang Hukum dagang (KUHD) saja. Padahal, begitu banyak topik Hukum Bisnis yang tidak diatur atau tidak lagi diatur dalam KUHD, misalnya, mengenai : Perseroan Terbatas, Kontrak bisnis, pasar modal, merger dan akuisisi, perkreditan, asuransi, Hak atas kekayaan intelektual. Sementara dengan istilah “HukumEkonomi“ cakupannya sangat luas, berhubung dengan adanya pengertian ekonomi dalam arti makro dan mikro, ekonomi pembangunan dan ekonomi sosial, ekonomi manajemen dan akutansi.


Baca Juga

Di dalam literatur Hukum Islam istilah Hukum Bisnis dapat dipadankan dengan pengertian Hubungan antara manusia yang merupakan bagian dari Muamalah yang mempunyai prinsip-prinsip sebagaimana diterangkan dibawah ini.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel