-->

Berakhirnya Perjanjian Kredit

SUDUT HUKUM | Perjanjian kredit merupakan perjanjian tidak bernama atau yang tidak diatur oleh KUH Perdata yang syarat sahnya tetap mengikuti syarat sah perjanjian yang diatur Pasal 1320 KUH Perdata. Hal tersebut berlaku pula untuk berakhirnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1381 KUH Perdata. Menurut Pasal 1381 KUH Perdata, terdapat sepuluh cara berakhirnya perjanjian, yaitu:

  • Pembayaran
Pembayaran yang dimaksud dalam hal ini tidak hanya meliputi penyerahan sejumlah uang, tetapi juga penyerahan suatu benda. Dengan kata lain, perikatan berakhir karena pembayaran dan penyerahan benda. 

  • Penawaran Pembayaran Tunai Diikuti Penitipan
Jika debitor telah melakukan penawaran pembayaran dengan perantaraan notaris atau juru sita, kemudian kreditor menolak penawaran tersebut, atas penolakan kreditor itu kemudian debitor menitipkan pembayaran itu kepada panitera pengadilan negeri untuk disimpan. Dengan demikian, perikatan menjadi hapus.

  • Pembaruan Utang (Novasi)
Pembaruan utang terjadi dengan cara mengganti utang lama dengan utang baru, debitor lama dengan debitor baru, dan kreditor lama dengan kreditor baru. Dalam hal utang lama diganti dengan utang baru, terjadilah penggantian objek perikatan yang disebut novasi objektif. Dalam hal terjadi penggantian orangnya (subjeknya), maka jika debitornya yang diganti, pembaruan ini disebut novasi subjektif pasif. Jika kreditornya yang diganti, pembaruan ini disebut novasi subjektif aktif.

  • Perjumpaan Utang (Kompensasi)
Dikatakan ada perjumpaan utang apabila utang piutang debitor dan kreditor secara timbal balik dilakukan perhitungan. Dengan perhitungan itu, utang piutang lama lenyap. Syarat utang dapat diperjumpakan diatur di dalam Pasal 1429 KUH Perdatayaitu:
  1. Berupa sejumlah uang atau benda yang dapat dihabiskan dari jenis dan kualitas yang sama;
  2. Utang itu harus sudah dapat ditagih; dan
  3. Utang itu seketika dapat ditentukan atau ditetapkan jumlahnya.

Baca Juga

  • Percampuran Utang
Menurut ketentuan Pasal 1436 KUH Perdata, percampuran utang itu terjadi apabila kedudukan kreditor dan debitor itu menjadi satu. Artinya, berada dalam satu tangan. Percampuran utang tersebut terjadi demi hukum. Pada percampuran utang ini utang-piutang menjadi lenyap.

  • Pembebasan Utang
Pembebasan utang dapat terjadi apabila kreditor dengan tegas menyatakan tidak menghendaki lagi prestasi dari debitor dan melepaskan haknya atas pembayaran atau pemenuhan perikatan. Dengan pembebasan ini perjanjian menjadi hapus atau berakhir.

  • Musnahnya Benda yang Terutang
Menurut ketentuan Pasal 1444 KUH Perdata, apabila benda tertentu yang menjadi objek perikatan itu musnah, tidak dapat lagi diperdagangkan, atau hilang bukan karena kesalahan debitor, dan sebelum dia lalai menyerahkannya pada waktu yang telah ditentukan, perjanjiannya menjadi berakhir. Meskipun debitor lalai menyerahkan benda itu, dia juga akan bebas dari perjanjian itu apabila dapat membuktikan bahwa musnah atau hilangnya benda itu disebabkan oleh suatu keadaan di luar kekuasaannya dan benda itu juga akan mengalami peristiwa yang sama meskipun sudah berada di tangan kreditor.

  • Karena Pembatalan
Menurut ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat-syarat subjektif, maka perjanjian itu tidak batal, tetapi “dapat dibatalkan”.

  • Berlaku Syarat Batal
Syarat batal yang dimaksud adalah ketentuan isi perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak. Syarat tersebut apabila dipenuhi mengakibatkan perjanjian itu batal sehingga perjanjian menjadi hapus atau berakhir. Syarat batal pada asasnya selalu berlaku surut, yaitu sejak perikatan itu dibuat. Perikatan yang batal dipulihkan dalam keadaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi perikatan.

  • Lampau Waktu (daluwarsa)
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perjanjian dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel