Berakhirnya Perjanjian Kredit
Saturday, 14 January 2017
SUDUT HUKUM | Perjanjian kredit merupakan
perjanjian tidak bernama atau yang tidak diatur oleh KUH Perdata yang syarat sahnya
tetap mengikuti syarat sah perjanjian yang diatur Pasal 1320 KUH Perdata. Hal
tersebut berlaku pula untuk berakhirnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1381 KUH
Perdata. Menurut Pasal 1381 KUH Perdata, terdapat sepuluh cara berakhirnya
perjanjian, yaitu:
- Pembayaran
Pembayaran yang dimaksud dalam
hal ini tidak hanya meliputi penyerahan sejumlah uang, tetapi juga
penyerahan suatu benda. Dengan kata lain, perikatan berakhir karena pembayaran dan
penyerahan benda.
- Penawaran Pembayaran Tunai Diikuti Penitipan
Jika debitor telah melakukan
penawaran pembayaran dengan perantaraan notaris atau juru sita, kemudian kreditor
menolak penawaran tersebut, atas penolakan kreditor itu kemudian debitor
menitipkan pembayaran itu kepada panitera pengadilan negeri untuk disimpan.
Dengan demikian, perikatan menjadi hapus.
- Pembaruan Utang (Novasi)
Pembaruan utang terjadi dengan
cara mengganti utang lama dengan utang baru, debitor lama dengan debitor baru,
dan kreditor lama dengan kreditor baru. Dalam hal utang lama diganti dengan
utang baru, terjadilah penggantian objek perikatan yang disebut novasi objektif.
Dalam hal terjadi penggantian orangnya (subjeknya), maka jika debitornya yang
diganti, pembaruan ini disebut novasi subjektif pasif. Jika kreditornya yang diganti,
pembaruan ini disebut novasi subjektif aktif.
- Perjumpaan Utang (Kompensasi)
Dikatakan ada perjumpaan utang
apabila utang piutang debitor dan kreditor secara timbal balik dilakukan
perhitungan. Dengan perhitungan itu, utang piutang lama lenyap. Syarat utang dapat
diperjumpakan diatur di dalam Pasal 1429 KUH Perdata, yaitu:
- Berupa sejumlah uang atau benda yang dapat dihabiskan dari jenis dan kualitas yang sama;
- Utang itu harus sudah dapat ditagih; dan
- Utang itu seketika dapat ditentukan atau ditetapkan jumlahnya.
Baca Juga
- Percampuran Utang
Menurut ketentuan Pasal 1436 KUH
Perdata, percampuran utang itu terjadi apabila kedudukan kreditor dan debitor
itu menjadi satu. Artinya, berada dalam satu tangan. Percampuran utang tersebut
terjadi demi hukum. Pada percampuran utang ini utang-piutang menjadi lenyap.
- Pembebasan Utang
Pembebasan utang dapat terjadi
apabila kreditor dengan tegas menyatakan tidak menghendaki lagi prestasi dari
debitor dan melepaskan haknya atas pembayaran atau pemenuhan perikatan. Dengan
pembebasan ini perjanjian menjadi hapus atau berakhir.
- Musnahnya Benda yang Terutang
Menurut ketentuan Pasal 1444 KUH
Perdata, apabila benda tertentu yang menjadi objek perikatan itu musnah, tidak
dapat lagi diperdagangkan, atau hilang bukan karena kesalahan debitor, dan
sebelum dia lalai menyerahkannya pada waktu yang telah ditentukan, perjanjiannya
menjadi berakhir. Meskipun debitor lalai menyerahkan benda itu, dia juga
akan bebas dari perjanjian itu apabila dapat membuktikan bahwa musnah atau
hilangnya benda itu disebabkan oleh suatu keadaan di luar kekuasaannya dan
benda itu juga akan mengalami peristiwa yang sama meskipun sudah berada di
tangan kreditor.
- Karena Pembatalan
Menurut ketentuan Pasal 1320 KUH
Perdata, apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat-syarat subjektif,
maka perjanjian itu tidak batal, tetapi “dapat dibatalkan”.
- Berlaku Syarat Batal
Syarat batal yang dimaksud adalah
ketentuan isi perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak. Syarat
tersebut apabila dipenuhi mengakibatkan perjanjian itu batal sehingga perjanjian menjadi
hapus atau berakhir. Syarat batal pada asasnya selalu berlaku surut, yaitu sejak
perikatan itu dibuat. Perikatan yang batal dipulihkan dalam keadaan semula
seolah-olah tidak pernah terjadi perikatan.
- Lampau Waktu (daluwarsa)
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH
Perdata, lampau waktu adalah alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk
dibebaskan dari suatu perjanjian dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang
ditentukan oleh undang-undang.