Berakhirnya Penjaminan
Saturday, 14 January 2017
SUDUT HUKUM | Hapusnya kewajiban penjamin
disebabkan peristiwa-peristiwa sebagai berikut, yaitu:
- Hapusnya perjanjian penjaminan/penanggungan (borgtocht) tergantung dari perjanjian kredit atau perjanjian utang lainnya sebagai perjanjian pokok. Jika perjanjian kredit hapus, maka perjanjian penjaminan juga turut hapus;
- Hapusnya penjaminan juga dapat disebabkan penjamin dibebaskan atau diberhentikan dari kewajiban sebagai penjamin;
- Jika kreditor dengan sukarela telah menerima pembayaran dari penjamin berupa benda-benda bergerak atau tidak bergerak sebagai pembayaran atas utang debitor.