-->

Berakhirnya Penjaminan

SUDUT HUKUM | Hapusnya kewajiban penjamin disebabkan peristiwa-peristiwa sebagai berikut, yaitu:

  • Hapusnya perjanjian penjaminan/penanggungan (borgtocht) tergantung dari perjanjian kredit atau perjanjian utang lainnya sebagai perjanjian pokok. Jika perjanjian kredit hapus, maka perjanjian penjaminan juga turut hapus;
  • Hapusnya penjaminan juga dapat disebabkan penjamin dibebaskan atau diberhentikan dari kewajiban sebagai penjamin;
  • Jika kreditor dengan sukarela telah menerima pembayaran dari penjamin berupa benda-benda bergerak atau tidak bergerak sebagai pembayaran atas utang debitor.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel