-->

Sifat Perjanjian Jaminan

SUDUT HUKUM | Jaminan yang diberikan debitor harus dibuat dalam bentuk perjanjian antara kreditor dan penjamin yang disebut perjanjian pengikatan jaminan. Semua perjanjian pengikatan jaminan bersifat accessoir, artinya perjanjian pengikatan jaminan ekstensinya atau keberadaannya tergantung pada perjanjian pokok, yaitu perjanjian kredit. Dengan demikian, perjanjian kredit harus dibuat terlebih dahulu kemudian dibuat perjanjian pengikatan jaminan. Jika perjanjian kredit berakhir karena kreditnya telah dilunasi atau berakhir karena sebab lain, maka berakhir pula perjanjian pengikatan jaminan.

Namun, jika perjanjian pengikatan jaminan cacat dan batal karena suatu sebab hukum, maka perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok tidak batal. Debitor tetap harus melunasi utangnya sesuai perjanjian kredit. H.F.A. Vollmar menyatakan bahwa perjanjian penanggungan bentuknya bebas, karena itu penanggungan dapat dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta di bawah tangan dan juga dapat diadakan dalam bentuk sehelai surat atau suatu pernyataan lisan. Perjanjian penjaminan atau penanggungan memiliki tahap-tahap dari dibuatnya perjanjian pokok berupa perjanjian kredit hingga dibuatnya perjanjian penjaminan. 

Tahapan dari pembuatan perjanjian penjaminan atau penanggungan adalah sebagai berikut:
  • Tahap pertama adalah penandatanganan perjanjian kredit. Tahap ini didahului dengan dibuatnya perjanjian pokok, yaitu perjanjian kredit antara kreditor dan debitor.
  • Tahap kedua adalah penandatanganan akta borgtocht. Tahap ini merupakan tahap lanjutan setelah dibuatnya perjanjian pokok, yaitu tahap pembuatan akta borgtocht antara kreditor dengan pihak ketiga yang mengikatkan diri sebagai penjamin atau penanggung utang. Akta borgtocht memuat ketentuan seperti identitas para pihak, data-data dari perjanjian pokok, nilai penjaminan, dan lainlain.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel